Menu

Sosmed BacainD

Penanganan Banjir Jadi Prioritas, Pemkab Bekasi akan Tertibkan 43 Bangunan Liar di Tanah Pengairan

penertiban bangunan liar di Kabupaten Bekasi

Foto: Penertiban Bangunan Liar di atas aliran Kali Sepak di kawasan Kampung Gabus dari Desa Srimukti hingga Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu yang lalu. (ist)

BEKASI, BacainD.com – Sebagai bagian dari upaya penanggulangan bencana banjir tahunan dan menertibkan bantaran sungai, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera menertibkan 43 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara di sekitar proyek strategis Bendung Sungai Hulu (BSH) 0 Kali Cikarang dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).

Informasinya, penertiban bangunan liar tersebut, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 April 2025 mendatang.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa penanganan banjir menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda.

Ia menekankan pentingnya penataan kawasan bantaran sungai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi dampak banjir sekaligus melaksanakan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Saya tidak mau di zaman Ade Asep ini makin marak bangunan liar, apalagi di tanah negara atau tanah pengairan. Dampaknya jelas, selain banjir, juga menyebabkan ketidaktertiban dan penyempitan bantaran kali,” tegasnya dalam rapat persiapan penertiban di Ruang Rapat KH Makmun Nawawi, Komplek Pemkab Bekasi, Kamis (9/4/2025).

BacainD Juga:  Gandeng Investor Asal Tiongkok, Pemkab Bekasi Perkuat Ekosistem Investasi

Penertiban dilakukan guna memperlancar pembangunan pintu air, saluran pengambilan air, dan rehabilitasi jaringan irigasi sekunder Srengseng Hilir yang mencakup wilayah Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Cibitung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa tahapan sosialisasi dan peringatan sudah dilakukan sejak Februari 2025.

Surat peringatan pertama dikirim pada 8 April, disusul surat kedua pada 11 April, dan surat ketiga dijadwalkan 14 April.

“Dari 43 bangunan yang akan ditertibkan, dua berada di Desa Kali Jaya (Cikarang Barat), 35 di Desa Suka Jaya (Cibitung), dan enam di Desa Karang Asih (Cikarang Utara),” jelas Surya.

Sebagian besar pemilik bangunan telah menandatangani surat pernyataan bermaterai, menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

BacainD Juga:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pemuda Rawa Bugel Bekasi Diborgol

Kabarnya, hanya ada dua orang yang belum menyatakan komitmen tersebut.

Untuk mendukung penertiban, Pemkab Bekasi akan mengerahkan 343 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, serta dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan. Alat berat juga akan digunakan dalam proses pembongkaran.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi akan melakukan pendataan warga terdampak, khususnya yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, guna memastikan tidak ada warga yang terlantar usai penertiban. (*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com