BEKASI, BacainD.com – Sebagai bagian dari upaya penanggulangan bencana banjir tahunan dan menertibkan bantaran sungai, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera menertibkan 43 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara di sekitar proyek strategis Bendung Sungai Hulu (BSH) 0 Kali Cikarang dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Informasinya, penertiban bangunan liar tersebut, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 April 2025 mendatang.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa penanganan banjir menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda.
Ia menekankan pentingnya penataan kawasan bantaran sungai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi dampak banjir sekaligus melaksanakan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Saya tidak mau di zaman Ade Asep ini makin marak bangunan liar, apalagi di tanah negara atau tanah pengairan. Dampaknya jelas, selain banjir, juga menyebabkan ketidaktertiban dan penyempitan bantaran kali,” tegasnya dalam rapat persiapan penertiban di Ruang Rapat KH Makmun Nawawi, Komplek Pemkab Bekasi, Kamis (9/4/2025).
Penertiban dilakukan guna memperlancar pembangunan pintu air, saluran pengambilan air, dan rehabilitasi jaringan irigasi sekunder Srengseng Hilir yang mencakup wilayah Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Cibitung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa tahapan sosialisasi dan peringatan sudah dilakukan sejak Februari 2025.
Surat peringatan pertama dikirim pada 8 April, disusul surat kedua pada 11 April, dan surat ketiga dijadwalkan 14 April.
“Dari 43 bangunan yang akan ditertibkan, dua berada di Desa Kali Jaya (Cikarang Barat), 35 di Desa Suka Jaya (Cibitung), dan enam di Desa Karang Asih (Cikarang Utara),” jelas Surya.
Sebagian besar pemilik bangunan telah menandatangani surat pernyataan bermaterai, menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Kabarnya, hanya ada dua orang yang belum menyatakan komitmen tersebut.
Untuk mendukung penertiban, Pemkab Bekasi akan mengerahkan 343 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, serta dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan. Alat berat juga akan digunakan dalam proses pembongkaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi akan melakukan pendataan warga terdampak, khususnya yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, guna memastikan tidak ada warga yang terlantar usai penertiban. (*)