BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kota Bekasi, bersama Kepolisian dan Kodim, telah mengeluarkan Maklumat Bersama yang melarang operasional tempat hiburan seperti panti pijat, sauna/spa, pub, karaoke, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Maklumat ini ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, serta Dandim 0507 Kolonel Arm Rico Sirait, dan berlaku sejak ditandatangani, Jumat (21/2/2025).
Maklumat tersebut terregistrasi dengan nomor 400.8/1050 SETDA.Kesra, B/242/11/2025, dan B 186/11/2025.
Terdapat enam poin penting dalam maklumat ini, dengan salah satunya menyebutkan bahwa pelaku usaha hiburan yang melibatkan panti pijat, sauna/spa, pub, karaoke, dan sejenisnya dilarang untuk beroperasi mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Penyusunan maklumat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pasal 53 ayat a dan b, serta Pasal 69 ayat 1 hingga ayat 6.
Selain itu, maklumat ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bab VIII Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2.
Maklumat tersebut juga menyambut bulan suci Ramadan dengan mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif, baik berupa ibadah ritual maupun sosial.
Lebih jauh, maklumat ini bertujuan untuk menciptakan kebersamaan dan kerukunan umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, serta menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan.
Pemerintah Kota Bekasi berharap maklumat ini dapat mendukung kelancaran ibadah puasa dan mempererat tali persaudaraan antar umat beragama di wilayah tersebut. (Mr.D)