KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.208.427 pemilih.
Hal itu, diungkapkan oleh Fatimatus Zahro, Ketua Devisi Rendatin KPU Kabupaten Pasuruan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS, di Aula lantai 2 Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/8/2024).
Pada acara yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan, jajaran steakholder dan para tamu undangan itu, Zahro mengatakan, proses pemutakhiran data DPS telah dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat PPS, PPK hingga sampai pleno di tingkat Kabupaten.
“Jumlah DPS yangg ditetapan sebanyak 1.208.427 pemilih. Dengan rincian laki-laki sebanyak 596.037 pemilih dan perempuan sebanyak 612.390 pemilih. Sedangkan total TPS saat ini sebanyak 2.339 TPS,” jelasnya.
Dia menegaskan, jumlah pemilih hasil dari penetapan DPS itu sifatnya masih bisa bertambah atau berkurang. Soalnya, daftar pemilih akan terus pihaknya mutakhirkan hingga proses peneterapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Setelah ini, PPS akan mengumumkan DPS di wilayah kerja masing-masing, mulai tanggal 18-27 Agustus 2024, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat,” tegasnya. (BM)