Menu

Somed BacainD

Kelelahan Saat Bertugas di TPS, Ketua KPPS dan Linmas di Pasuruan Meninggal Dunia

ilustrasi petugas KPPS. (ist)

Foto: ilustrasi petugas KPPS. (ist)

PASURUAN, BacainD.com – Akibat kelelahan setelah bertugas menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasuruan Dua orang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka.

Kedua korban meninggal dunia yakni bernama Hofi Andrian (33) warga Desa Karangasem, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, bertugas sebagai Linmas di TPS 1 Desa Setempat. Kedua, bernama Fitria Ayumi warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan bertugas sebagai Ketua KPPS di TPS 9 di Desa Carat.

Sedangkan, korban luka-luka akibat pembangunan TPS bernama M Rizqi Hidayatullah warga Desa Gempeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua korban yang meninggal dunia, kelelahan setelah bertugas di TPS,” ucap Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin, Rabu (4/12/2024) petang.

BacainD Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah di Pasuruan Hangus Terbakar

Yakin menjelaskan, Hofi Andrian mengalami kesehatannya menurun setelah mengirim kotak suara ke Kantor Kecamatan pada (27/11/2024). Setelah sehari di rawat di rumah, pada (29/11/2024) lalu ketika hendak dibawa ke Puskesmas korban meninggal dunia.

“Korban sempat dirawat dirumah sehari, saat hendak dibawa ke Puskesmas Korban meninggal dunia. Korban, bertugas sebagai Linmas,” jelasnya.

Sedangkan, Fitria Ayumi setelah bertugas di TPS ia mengalami diare tapi tidak dirasakan. Bahkan, saat konsultasi SPJ Ayumi terlihat pucat, setelah itu pergi ke Puskesmas hanya diberi obat.

“Pada hari Minggu siang tubuh korban tiba-tiba lemas dan masuk ke rumah sakit. Saat dirusuk ke RS Bangil dan mendapatkan perwatan korban meninggal dunia,” tuturnya.

BacainD Juga:  Jelang Pilkada 2024, Coklit di KPU Kabupaten Pasuruan Capai 50 Persen Lebih

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas, M Rois mengatakan bahwa korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun nantinya jika adanya cacat administrasi santunan akan diberikan oleh BPJS dengan prosesntase nilai yang sudah ditentukan.

“Kalau korban mengalami cacat atau hal lain, tentunya dengan rekomendasi dokter. Dengan rekomendasi tersebut nanti akan mendapar santunan,” pungkasnya. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com