JAKARTA, BacainD.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.
Mereka juga meminta agar suara paslon Tri-Adhianto dianggap batal, dengan alasan dugaan pelanggaran serius dalam proses pemilihan.
Kuasa hukum pasangan Heri-Sholihin, Muhammad Rullyandi, menyampaikan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).
Rullyandi menuding bahwa perolehan suara pasangan Tri-Harris yang mencapai 459.430 suara diperoleh melalui tindakan yang diduga melanggar asas Pilkada yang jujur dan adil.
“Adanya dugaan money politik yang dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara. Dari paslon adanya modus penyebaran kartu keren, dimana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3,” kata kuasa hukum Hery-Sholihin, dalam sidang pemeriksaan 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat,
Hal Ini, menurutnya, merupakan bentuk pelanggaran berat yang merusak integritas pemilu.
Selain itu, pihak Heri-Sholihin juga menduga adanya politisasi birokrat dalam proses pemilihan, yang diduga dilakukan secara sistematis, dari tingkat atas hingga bawah dalam struktur pemerintahan.
“Pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik dengan tidak mendistribusikan form C pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga sehingga mengakibatkan partisipasi 55 persen, terendah se-Jawa Barat,” katanya.
Akibatnya, kata Rullyandi, banyak pemilih yang tidak menerima informasi dan tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.
Permohonan Diskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang
Dalam persidangan, melalui kuasa hukumnya, pasangan Heri Koswara-Sholihin meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Tri-Harris dan menganggap hasil perolehan suara mereka menjadi 0.
Mereka juga mengajukan permohonan agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Sehingga kami, memohon kepada Mahkamah nanti agar bisa nanti bisa mempertimbangkan mendiskualifikasi pasangan calon untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Rully
Tindak Lanjut dan Agenda Sidang
Sidang PHPU Pilkada Bekasi 2024 ini adalah bagian dari rangkaian proses yang dimulai pada 3 Januari 2025 dengan pemeriksaan awal oleh Mahkamah Konstitusi.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan digelar pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, MK akan memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan atau tidak, yang dijadwalkan pada 5 hingga 10 Februari 2025.
Keputusan akhir terkait sengketa Pilkada Bekasi 2024 diperkirakan akan diumumkan pada 7 hingga 11 Maret 2025. (Mr.D)