KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Dalam dugaan Kasus Pencabulan Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qona’ah di Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pihak kepolisian menetapkan ayah dan anak Pengasuh Ponpes sebagai tersangka.
AKBP Saufi Salamun, Wakapolres Metro Bekasi menyebutkan, pihaknya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Antara lain, Sudin bin Mulin (51) selaku pengasuh atau pemilik Ponpes beserta anaknya bernama Muhammad Hadi Sopyan (29) yang juga sebagai guru.
“Berdasarkan penyelidikan, keterangan para pelaku, pernah terjadi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, diperkuat dengan keterangan visum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit,” kata Saufi saat jumpa pers, Senin (30/9/2024).
Dari hasil penyelidikan oleh pihaknya, diketahui bahwa aksi bejat pelaku tersebut, sudah dilaksanakan sejak 2020 silam.
Dalam melancarkan aksinya, kata Wakapolres, kedua pelaku yang berstatus sebagai ayah dan anak tersebut melalukan aksinya secara terpisah.
Modusnya, tersangka masuk tempat tinggal santriwati di Ponpes tersebut dan mengajak santri tersebut ke suatu ruangan yang berada di komplek ponpes tersebut, untuk disetubuhi.
“Jam 1 (dini hari) tersangka masuk ke ruangan, membangunkan (santriwati) dan mengajak pergi ke suatu tempat di dalam rumah itu. Memang (mereka) melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ucapnya.
Kasus dugaan pencabulan itu, baru terungkap pada September 2024 saat ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari 3 korban yang berbeda.
“Jadi tindak pidana ini terungkap di September 2024 atas laporan dari orang tua korban yang menjadi santri dari kedua tersangka,” paparnya.
Kasus ini masih terus didalami, pihaknya akan terus menggali informasi dari sejumlah saksi termasuk santriwati yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren milik tersangka.
“Kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak tersangka pencabulan ini, diancam dengan Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 81 setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHPidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya. (Alf)