KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Pemilik dan Seorang oknum guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang masih dibawah umur.
Pria berinisial H alias Aki Udin selaku pemilik Pondok Pesantren dan guru bernisial MHS itu, adalah pasangan ayah dan anak.
Kepada wartawan, Kombes Twedy Aditya, Kapolres Metro Bekasi menyebutkan, berdasarkan laporan, dugaan pencabulan ini, bermula saat para korban mengaji dan diwajibkan untuk menginap di Ponpes tersebut.
Kemudian, pada malam harinya, ketika para korban istirahat atau tidur. Korban didatangi oleh para pelaku atau terlapor dan langsung menindih korban dan melakukan aksi bejatnya.
“Kemudian pada malam hari ketika para korban istirahat atau tidur, mereka didatangi oleh para pelaku/terlapor lalu korban ditindih, membuka baju korban, meraba payudara korban, meraba alat kelamin korban,” kata Kapolres Metro Bekasi, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Tersangka, kata Twedi, juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa dugaan pencabulan itu dialami oleh para korban pada Februari 2020, Maret 2020 dan Agustus 2020.
Twedi menambahkan, tesangka H merupakan Pemilik pesantren dan MHS merupakan guru, kedua tersangka memiliki hubungan ayah dan anak.
“Selaku ayah dan anak yg mengelola pondok pesantren Al-Qona’ah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, jagad media sosial dihebohkan oleh viralnya video yang menampilkan orang tua korban sedang melaporkan kejadian tentang dugaan aksi pencabulan 6 santri di Kantor Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Video tersebut viral, kemudian memicu emosi masyarakat. Sehingga ratusan massa secara sepontan melurug Ponpes Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Jumat (27/9/2024) malam.
Amukan massa berhasil ditenangkan oleh pihak kepolisian, usai mengamankan dua orang terduga pelaku dari Ponpes tersebut. (alf/Red)