BEKASI, BacainD.com – Polemik dugaan ketidaksesuaian legalitas operasional PT Glow Industri Herbal Care turut mendapat perhatian dari Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Dalam visitasi lapangan yang dilakukan bersama DPMPTSP dan dinas terkait, Satpol PP menemukan sejumlah catatan administratif yang dinilai perlu segera dibenahi pihak perusahaan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat, menilai aktivitas industri kosmetik dan skincare memiliki tingkat risiko yang tidak bisa disamakan dengan usaha kategori risiko rendah sebagaimana tercantum dalam sistem OSS perusahaan saat ini.
Menurutnya, secara substansi kegiatan produksi kosmetik yang menghasilkan limbah seharusnya memiliki pengawasan administrasi dan lingkungan yang lebih ketat.
“Kalau administrasi perizinan belum lengkap atau ada ketidaksesuaian, saya sudah menyampaikan kepada pengelola agar operasional dihentikan sementara sampai seluruh administrasi diperbaiki,” ujar Arafat.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan administrasi pelaku usaha sekaligus untuk menghindari potensi persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Dalam pemeriksaan lapangan itu, Satpol PP juga mendapati pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat diminta tim gabungan.
Menurut Arafat, kepatuhan terhadap legalitas usaha bukan hanya persoalan administrasi semata, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan, tata ruang, hingga dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Karena itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi meminta pihak perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga kini proses pendalaman masih terus berlangsung dan belum terdapat keputusan final terkait adanya pelanggaran administratif maupun hukum dalam operasional PT Glow Industri Herbal Care. (Frm)






