KOTA BEKASI, BacainD.com – Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bekasi tahun 2024 mendatang, tidak ada putaran kedua, alias siapa yang mendapatkan suara terbanyak, langsung ditetapkan sebagai pemenang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Faris Ismu Amir, Komisioner KPU Kota Bekasi divisi Perencanaan data dan Informasi, pada acara Diskusi Publik dengan tema ‘Peran Media di Pilkada Kota Bekasi’, Jumat (26/7/2024) di Gedung Creative Center Kota Bekasi.
Dirinya mengungkapkan, untuk pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Bekasi mendatang, sistemnya tidak lagi two round system (dua kali putaran). Namun, hanya diselenggarakan satu kali putaran dengan perolehan suara terbanyak sebagai pemenangnya.
“Jadi ini (Pilkada Kota Bekasi 2024) Winner Text All. Siapapun yang menang presentasinya berapa, itu kita tetapkan, maksudnya tidak ada putaran kedua,” paparnya, saat memberikan sambutan di acara yang diprakarsai oleh Kelompok Kerja Wartawan Humas Kota Bekasi.
Untuk system dua putaran atau yang disebut dengan Mayority System, kata dia, hanya dilakukan di Pemilihan Presiden dan Gubernur DKI.
“Jadi sistem dua putaran itu, namanya mayority sistem. Itu adanya di Pilpres dan Gubernur DKI. Kalau Pilkada lain gak ada, kita sistemnya pluralitas, suara murni,” jelasnya.
Lebih lanjut Faris menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi mendatang, tidak ada putaran kedua, maka secara otomatis tidak ada ketentuan 50 persen plus satu.
“Jadi Pilkada Kota Bekasi tidak ada dua putaran, tidak ada, tidak ada 50 persen plus satu, tidak ada, jadi sistemnya yang terbanyak yang menang, de winner text all,” tandasnya. (Khf)