BEKASI, BacainD.com – Penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan proyek PT Summarecon Agung Tbk kembali bergerak.

Kali ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar kediaman pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Bekasi.

Rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, digeledah penyidik KPK pada Jumat (18/9/2026) malam.

Penggeledahan berlangsung secara tertutup. Aktivitas penyidik di dalam rumah tersebut baru berakhir sekitar pukul 19.55 WIB.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi krem keluar dari rumah sambil membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Sedikitnya terlihat empat koper berukuran besar, masing-masing dua berwarna hitam dan dua merah.

Selain itu, penyidik juga membawa satu kardus yang tampak berisi tumpukan dokumen.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam empat mobil operasional Toyota Innova Reborn yang telah terparkir di sekitar lokasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu dilakukan penyidik di kediaman tersangka berinisial LMP di wilayah Bekasi.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB.

Dokumen dan barang yang dibawa penyidik selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan peruntukan tata ruang dan HGB proyek properti.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Perkara tersebut menyeret sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan pengembang.

Dengan penggeledahan di kediaman pejabat ATR/BPN tersebut, penyidikan kasus ini memasuki tahap penelusuran barang bukti yang lebih jauh.

Namun, seluruh dugaan keterlibatan maupun keterkaitan para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.