BEKASI, BacainD.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bekasi memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi adanya irisan antara perkara tersebut dengan perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP dalam pengelolaan sumur minyak dan gas bumi pada periode 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tengah mendalami keterkaitan tersebut, termasuk perusahaan yang disebut berada dalam jaringan investasi Riza Chalid.
“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.
Hingga kini, proses hukumnya belum berlanjut ke persidangan karena Riza masih berstatus buron.
Dalam pendalaman perkara BUMD Bekasi, penyidik juga menelusuri keberadaan perusahaan asing yang disebut memiliki afiliasi dengan Riza.
Anang menyebut salah satu perusahaan yang tengah didalami adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan pembuktian.
“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Anang menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula dari kerja sama pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan PT Pertamina EP, yang merupakan anak perusahaan Pertamina.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut kemudian melibatkan perusahaan asing.
Persoalan muncul karena, menurut penyidik, terdapat sejumlah mekanisme dan persyaratan yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” kata Anang.
Ia menyebut sejumlah persyaratan dan perizinan yang semestinya ditempuh juga diduga diabaikan, termasuk keterlibatan DPR dan kementerian terkait.
“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” sambungnya.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan daerah. Pihak Pertamina juga disebut mengalami kerugian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliunan,” ujar Anang.
Meski demikian, Kejagung hingga kini belum mengungkap secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Penggeledahan juga menyasar kantor pihak swasta di wilayah Jakarta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan kerja sama operasi dan kegiatan operasional pertambangan.
“Dari sita kemarin dokumen-dokumen dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik itu perjanjian semua, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) segala semuanya. Sementara itu kita lihat,” kata Anang.
Setelah sebelumnya menyisir enam lokasi di Jakarta dan Bekasi, penyidik kembali bergerak ke dua titik lain di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).
Anang belum merinci lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan terbaru. Ia hanya memastikan proses tersebut masih berlangsung.
“Hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik. Semua di daerah Jakarta, sedang kita ikuti, sedang bergerak berjalan,” tuturnya.
Penggeledahan dan penelusuran dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai bagaimana kerja sama pengelolaan sumur migas yang semestinya memberikan keuntungan justru diduga berujung pada defisit dan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sementara itu, dugaan keterkaitan perusahaan yang disebut berafiliasi dengan Riza Chalid masih dalam tahap pendalaman.
Kejagung menyatakan pembuktian lebih lanjut akan menentukan sejauh mana hubungan perusahaan tersebut dengan perkara BUMD Kota Bekasi. (Frm)








