BEKASI, BacainD.com – Iming-iming uang Rp500 ribu membuat MN (19) nekat mengantarkan narkotika jenis sabu ke sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Namun, rencana tersebut berujung penangkapan. MN diamankan polisi setelah pengiriman sabu itu terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial DM.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Untung Riswaji mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, MN mengaku sabu yang dibawanya merupakan milik seseorang berinisial UM. Barang tersebut disebut akan diserahkan kepada DM dengan imbalan Rp500 ribu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial UM. Barang itu rencananya diberikan kepada DM dengan imbalan Rp500.000,” ujar Untung, Jumat (18/9/2026).

Dari tangan MN, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaketnya.

Penyelidikan kemudian bergerak ke tempat tinggal MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Barang bukti itu antara lain satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu plastik klip besar berisi kristal putih, satu plastik klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat hisap sabu.

“Total sabu yang disita dari MN mencapai 4,62 gram,” kata Untung.

Pengungkapan kasus ini disebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga mengarah kepada DM. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon seluler dan satu dompet cokelat.

Di dalam dompet tersebut, polisi menemukan 35 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 20,51 gram.

Selain itu, ditemukan pula delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,36 gram.

Dari pemeriksaan terhadap DM, polisi memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman sabu ke lokasi tersebut. Pengiriman itu diduga dilakukan MN.

Polisi selanjutnya mengamankan MN beserta DM. Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

DM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara tersebut, polisi masih memburu pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.