biaya pendaftaran, program PTSL ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, dengan nomor 25/SKB/V/2017 untuk setiap bidang tanah, biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah sebesar Rp150.000.