BEKASI, BacainD.com – Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, dengan kuota sebanyak 5.000 bidang di tiga kecamatan di Kota Bekasi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas tanah melalui pendaftaran sistematis yang lebih terstruktur dan transparan.
Kepala ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, menyatakan bahwa program PTSL 2025 akan difokuskan pada tiga kecamatan di Kota Bekasi yang masih memiliki jumlah tanah yang belum terdaftar.
Ketiga kecamatan tersebut adalah Medan Satria, Bekasi Timur, dan Jatiasih.
“Kami sudah melakukan verifikasi dan menemukan bahwa ada sejumlah tanah di ketiga kecamatan ini yang belum terdaftar. Oleh karena itu, kami menargetkan 5.000 bidang tanah untuk dapat didaftarkan pada tahun 2025,” ujar Heri Purwanto dalam sosialisasi yang diadakan di Hotel Amarosa, Bekasi Selatan, pada Rabu (8/1/2025).
Sebagai bagian dari upaya ini, Heri juga menegaskan pentingnya peran lurah dalam setiap kecamatan untuk melakukan pendataan lebih lanjut.
Ia meminta agar seluruh lurah di Medan Satria, Bekasi Timur, dan Jatiasih mendata warganya yang belum terdaftar dalam program PTSL.
“Para lurah diminta untuk segera mendata apabila masih ada masyarakat yang belum mengikuti program PTSL. Kami akan melanjutkan pendaftaran tanah bagi mereka yang masih belum terjangkau,” ujar Heri.
Sinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian
Untuk memastikan kelancaran program, ATR/BPN Kota Bekasi akan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepolisian, serta Konsultan tanah.
Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa sosialisasi dan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami akan mengawal program PTSL ini bersama-sama agar lurah dapat melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa program ini harus dilaksanakan dengan mengutamakan aspek hukum, agar produk yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Program PTSL ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 yang menargetkan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia.
Inpres ini juga menugaskan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawal pelaksanaan program ini, guna memastikan bahwa pendaftaran tanah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah hukum.
Terkait dengan biaya pendaftaran, program PTSL ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam SKB 3 Menteri yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, dengan nomor 25/SKB/V/2017 untuk setiap bidang tanah, biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah sebesar Rp150.000. (Bung Suryo)