Menu

Somed BacainD

Sempat Viral, Pelaku Perusakan Lampu Taman di Kota Malang Akhirnya Ditangkap

Pelaku perusakan lampu taman di Kota Malang ditangkap Polisi. (Hms for BacainD.com)

Foto: Pelaku perusakan lampu taman di Kota Malang ditangkap Polisi. (Hms for BacainD.com)

MALANG, BacainD.com – Seorang Pria berinisial DPS (40) warga Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap oleh jajaran Polres Malang Kota, usai melakukan perusakan fasilitas publik di dua lokasi berbeda.

Kepada penyidik, DPS mengaku dirinya melakukan perusakan tersebut karena merasa cemburu kepada istrinya yang pernah berselingkuh dengan pria lain di taman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol M Sholeh, menjelaskan bahwa perusakan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada Senin (30/12/2024) dini hari.

DPS bertindak sendirian dalam waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi, yaitu Jalan Ijen dan Jalan Galunggung.

“Kejadiannya terjadi pada Senin dini hari, 30 Desember. Pelaku merusak tiga lampu taman yang berada di dua lokasi berbeda,” ujar Sholeh kepada media, Rabu (1/1/2025).

BacainD Juga:  Bakar Sampah, Teras Rumah Kosong di Malang Dilalap Si Jago Merah

Aksi pelaku yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang mengendarai sepeda motor bebek, mengenakan topi hitam dan celana pendek.

Tepat di dekat tulisan Taman Galunggung, pelaku berhenti dan mulai menendang lampu taman hingga rusak. Setelah melakukan aksinya, ia langsung meninggalkan lokasi.

Motif di balik tindakan DPS terungkap melalui pemeriksaan polisi

Ternyata, ia melakukan aksi vandalisme tersebut karena rasa cemburu terhadap istrinya yang pernah berselingkuh dengan seorang pria di taman itu.

“Motif pelaku adalah cemburu karena istrinya pernah selingkuh di taman tersebut. Ia sangat marah setelah istrinya tidak pulang selama hampir tiga hari, ditambah lagi dengan frustrasi akibat kesulitan mencari pekerjaan,” jelas Sholeh.

BacainD Juga:  Enchanting Forest: Pesona Alam, Kuliner dan Satwa di Kaki Gunung Arjuna

Akibat perbuatannya, DPS melampiaskan kekesalannya dengan merusak fasilitas umum yang sebenarnya dimanfaatkan oleh masyarakat.

Atas perbuatannya, DPS dijerat dengan Pasal 460 KUHP tentang perusakan dan dapat dijatuhi hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 460 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai dua tahun delapan bulan,” tegas Sholeh.

Insiden perusakan ini kembali menyoroti pentingnya menjaga fasilitas publik agar tidak rusak akibat tindakan vandalisme.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sebelumnya telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. (Tns)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com