PASURUAN, BacainD.com – Setelah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bermodus pengurusan perkara. Kini Korps Adhyaksa Kabupaten Pasuruan selamatkan aset negara ratusan juta rupiah dari terduga pelaku melalui pihak keluarga.
Uang titipan tersebut langsung disetorkan oleh korps Adhyaksa ke rekening resmi negara. Langkah cepat ini diambil guna memastikan status hukum dana tersebut jelas sekaligus menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar sanksi pidana penjara, melainkan juga memprioritaskan pengembalian aset negara yang dikorupsi.
“Kita menerima pengembalian dari terdakwa R sejumlah Rp 606 juta pengembangan dari perkara tindakan-tindakan korupsi sebelumnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil, Rustandi Gustawirya, Selasa (2/6).
Menurutnya, jumlah nominal yang dikembalikan tersebut merupakan hasil kalkulasi yang valid dan sinkron dengan alat bukti yang ditemukan tim penyidik selama ini.
Uang yang diserahkan secara kooperatif oleh pihak terdakwa itu kini telah ditempatkan secara aman di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Bank BNI cabang setempat.
Rustandi menjelaskan bahwa, itikad baik ini nantinya akan menjadi poin yang meringankan terdakwa terkait beban denda uang pengganti dalam pembacaan tuntutan dan putusan hakim.
Di samping itu, jajaran pidana khusus (pidsus) masih terus melakukan pendalaman terhadap dua orang saksi, yakni D dan T. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga kuat hanya dimanfaatkan dalam pusaran aliran dana tersebut, sementara kendali penuh atas manipulasi pencairan anggaran berada di tangan satu orang.
“Pengembangan dua yang kemarin itu kita sedang mendalami karena faktanya semua murni dilakukan R,” ujar Rustandi memperjelas posisi perkara saat ini.
Selain uang tunai senilai Rp 606 juta, jaksa penyidik juga telah menyita beberapa aset berupa tanah bersertifikat milik terdakwa yang saat ini nominal harganya masih dihitung oleh tim appraisal.
Langkah responsif kejaksaan dalam memburu aset hasil korupsi ini menuai apresiasi dari para praktisi hukum di Pasuruan. Fokus penegakan hukum yang berimbang antara hukuman badan dan penyitaan aset dinilai efektif dalam memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi. (BM)






