PASURUAN, BacainD.com – Masa depan dan legalitas hukum puluhan anak asuh di Yayasan Metal Muslim Al Hidayah, Kecamatan Rejoso, kini menemui titik terang. Sebanyak 22 anak binaan di yayasan tersebut akhirnya resmi mendapatkan penetapan perwalian dari Pengadilan Agama (PA) Bangil melalui kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri, dan otoritas peradilan setempat.
Penyerahan penetapan perwalian ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan pada Kamis (16/7/2026). Langkah progresif ini diambil guna menjamin hak-hak sipil serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi anak-anak yang membutuhkan pengasuhan khusus tersebut.
Ketua PA Bangil, Yurita Herdayanti mengatakan bahwa, penetapan ini merupakan hasil konkret dari sinergi lintas instansi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bertindak sebagai pemohon yang memfasilitasi legalitas anak-anak tersebut ke Pengadilan Agama.
“Jadi kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang mengajukan permohonan ke PA Bangil terhadap 22 anak. Perkara kami bagi menjadi 11 perkara, dimana dalam satu putusan ada 2 anak,” katanya.
Yurita juga memastikan bahwa, seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga persidangan, berjalan secara transparan dan berlandaskan pada asas kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.
“Semuanya dilakukan sesuai prosedur yang benar. Mulai pendaftaran, pembayaran, pemanggilan sampai sidang untuk permohonan perwalian. Yang hadir kejaksaan, pemohon dari Yayasan Metal Muslim dan 2 orang saksi,” ujar Yurita.
Di sisi lain, Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menekankan pentingnya legalitas ini bagi lembaga pengasuhan. Dengan adanya status perwalian yang berkekuatan hukum tetap, pihak yayasan kini memiliki payung hukum yang sah dalam mengambil keputusan penting terkait masa depan anak asuh mereka.
“Perwalian anak bagi lembaga seperti Yayasan Metal Muslim dapat menjadi titik jelas kepemilikan legalitas hukum penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak asuh,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Gus Shobih ini juga menaruh harapan besar agar program afirmasi hukum ini menjadi agenda berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan, sehingga tidak ada lagi anak terlantar di lembaga sosial yang kehilangan hak-hak hukumnya.
“Untuk memberikan hak asuh yang sah terhadap anak-anak terlantar yang saat ini dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial anak atau lembaga sosial lainnya,” harapnya. (BM)






