PASURUAN, BacainD.com – Program sertifikasi tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat, justru dijadikan ladang pemerasan oleh oknum aparatur Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Aksi curang ini resmi dihentikan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil pada Selasa (14/7/2026).
Ketiga orang tersebut adalah IHS yang menjabat sebagai Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat Tanah Kas Desa (POKMAS TKD), serta BC selaku Bendahara POKMAS TKD.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada penemuan alat bukti yang kuat dalam mengusut tuntas praktik pungutan liar (pungli) bernilai miliaran rupiah ini.
“Pada Selasa (14/7/2026), Tim Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, telah menetapkan tiga orang Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan PTSL di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 – 2023,” tegasnya.
Ia menjelskan, bahwa aksi dugaan korupsi tersebut, saat program PTSL masuk ke Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Kepala Desa menyampaika bahwa 1200 warga sehingga para tersangka mengklaim secara sepihak, bahwa lahan milik 72 warga desa merupakan bagian dari Tanah Kas Desa (TKD).
“Jadi warga di minta untuk membayar uang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang tanah dengan alasan sebagai ‘uang ganti rugi’ atas TKD, melalui di transfer ke Rekening BCA dan berkumpul uang senilai Rp 1,1 Miliar rupiah,” jelasnya.
Ironisnya kata Rustandi, bahwa 72 dokumen sertifikat tanah tersebut sebenarnya sudah selesai diproses dan diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun sengaja disandera oleh para tersangka.
“Jika warga ada yang tidak membayar. Maka Sertifikat tersebut, tidak diberikan dan disimpan oleh para tersangka,” kata Rustandi.
Uang dari hasil menindas warganya sendiri, Kepala Desa hingga Ketua, Bendara Pokmas, uang miliaran rupiah itu justru disalahgunakan oleh para tersangka untuk membeli sebidang kebun apel.
“Jadi uang dari 72 warga itu dibuat membeli kebon apel dengan kedok uang ganti TKD, kebun tersebut di kelola oleh Tim Pokmas dan sudah panen dengan mendapatjan uang panen sebesar Rp 39 juta,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 (dakwaan primair) atau Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 (dakwaan subsidair), serta dakwaan kedua Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 KUHP.
Selain menahan para tersangka, korps Adhyaksa juga berhasil mengamankan aset likuid sebagai barang bukti persidangan.
“Perlu kami tambahkan, kami juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp162.540.000,00 dari Tersangka BC selaku Bendahara Tim POKMAS TKD dipergunakan sebagai barang bukti dan akan diajukan dalam persidangan dalam rangka pembuktian perkara,” tutur Rustandi.
Uang sitaan tersebut kini telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan sebelum kasus ini resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (BM)





