SURABAYA, BacainD.com – Hanya demi upah 20 ribu rupiah per poket dan pasokan sabu gratis, seorang residivis berinisial TWS (29) nekat kembali menjadi kaki tangan bandar narkoba. Langkah pria asal Surabaya ini akhirnya kandas di tangan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, meski dirinya sudah berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan aplikasi komunikasi rahasia bernama Zangi.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan bahwa platform digital tersebut sengaja dipilih oleh sindikat ini untuk meminimalisasi risiko pelacakan oleh pihak kepolisian.
“Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak,” kata AKP Adik, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TWS diketahui mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial King. Keduanya terhubung secara daring sebelum barang haram tersebut berpindah tangan.
“Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sedikitnya 12 poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 12,18 gram. Belasan poket narkoba tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah yang dijadikan titik ranjauan sebelum sempat diambil oleh para pemesan.
Adapun sebaran lokasi penemuan barang bukti tersebut berada di kawasan, Jalan Jemursari, Surabaya, Margorejo, Surabaya, Pulang, Surabaya dan Deltasari, Sidoarjo.
Ia mengungkapkan, bahwa tersangka awalnya mengambil seluruh paket tersebut dan menunggu instruksi lebih lanjut dari King. TWS kemudian diminta menaruh kembali 10 poket sabu di titik-titik yang telah ditentukan.
“Jadi tersangka ini setelah mengambil. Kemudian di suru menaruh sabu itu sesuai arahan dari King di wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” ungkapnya.
Mengenai motif, tersangka tergiur oleh keuntungan finansial dan fasilitas gratis yang ditawarkan oleh sang bandar untuk menopang kecanduannya.
“Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” terangnya.
Jejak rekam medis kriminal menunjukkan bahwa TWS bukanlah orang baru dalam dunia peredaran gelap narkotika. Ia diketahui, seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
“Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun,” pungkasnya. Akibat perbuatannya, kini TWS harus kembali bersiap menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman yang dipastikan bakal lebih berat. (BM)






