PASURUAN, BacainD.com – Proses pemeriksaan dugaan penyimpangan Dana Proyek Rehabilitasi ruang kelas di lungkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) senilai Rp35,29 miliar yang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan setempat, dipertanyakan oleh masyarakat luas.
Pasalnya hingga saat ini pihak Korps Adhyaksa, masih belum mengumumkan berapa orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Bangil, Ferry Hary Ardianto saat dikonrifmasi tentang sudah berapa kepala sekolah yang di panggil oleh pihak kejaksaan tentang Proyek Rehabilitasi di Dispendik.
“Mohon Waktu,” ucap singkat Ferry saat dikonfirmasi melalui pesan WhatshApp, Jumat (18/09/2026).
Sebelumnya, pada tanggal 15, 17, dan 18 Juni 2026, sejumlah kepala sekolah dikabarkan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Paduruan. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Proyek Rehabilitasi ruang kelas di lungkungan Dinas Pendidikan (Dispendik).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, S.Sos., MM, sebelumnya membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah SD negeri. Ia menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya kepala sekolah yang dimintai keterangan oleh kejaksaan. (BM)






