JAKARTA, BacainD.com – Laskar Hukum Indonesia (LHI) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat umum agar lebih waspada terhadap maraknya kasus penipuan. Kejahatan yang kian meresahkan ini kerap mengusung modus “akal bulus”, penggunaan identitas palsu, hingga pencatutan nama besar institusi maupun proyek fiktif.
Wakil Sekjen sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Protokoler LHI, Kusnadi Ts (Daeng), meminta publik untuk selalu melakukan verifikasi mendalam sebelum menyetujui kerja sama bisnis atau melakukan transaksi keuangan yang mengatasnamakan pihak tertentu.
“Berhati-hatilah pada situasi saat ini. Penipuan ada di mana-mana dengan berbagai skema dan manipulasi. Pelaku tidak ragu menggunakan identitas palsu, mengklaim jabatan fiktif, hingga mencatut nama lembaga atau proyek pengadaan demi mengelabuhi korban dan mengeruk keuntungan materi,” ujar Daeng saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Daeng menjelaskan, skema penipuan yang kerap dimainkan pelaku meliputi iming-iming proyek fiktif, pengalihan dana tidak sah, hingga penyamaran sebagai pejabat atau aparat aktif untuk mengelabuhi targetnya.
“Setiap aksi penipuan semacam ini merupakan tindakan kriminal berat yang berkonsekuensi hukum serius,” jelasnya.
Sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat sekaligus penegakan hukum, LHI mengingatkan bahwa para pelaku kejahatan ini dapat dijerat pasal berlapis, di antaranya:
- Tindak Pidana Penipuan: Jeratan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU No. 1/2023 tentang penipuan menggunakan identitas atau martabat palsu, dengan ancaman pidana penjara serta penahanan seketika.
- Tindak Pidana Penggelapan: Pengalihan dana atau penguasaan aset secara tidak sah yang dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU No. 1/2023.
- Pembekuan Rekening Bank: Pengajuan permohonan resmi kepada polisi dan perbankan untuk memblokir seluruh rekening pelaku beserta penerima aliran dana kejahatan.
- Gugatan Ganti Rugi: Penggabungan gugatan ganti rugi materil dan imateril secara langsung dalam proses persidangan pidana melalui Pasal 98 KUHAP.
- Sanksi Sosial: Publikasi status hukum pelaku secara luas melalui media massa dan media sosial untuk memberikan efek jera.
LHI berkomitmen untuk mengawal tindak kejahatan ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
“Kami tidak akan toleran terhadap pihak mana pun yang mencoba mempermainkan hukum dan merugikan masyarakat dengan skema-skema tidak etis. Sanksi hukum berat dan penindakan tegas tanpa kompromi siap menanti para pelaku kejahatan ini,” tutup Daeng. (BM)








