PASURUAN, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang tersangka perempuan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada Jumat (11/9/2026).
Tersangka berinisial D, sebelumnya disangka melanggar Pasal 476 KUHP atau Kedua Pasal 476 Jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 24 Juni 2026 lalu sekira pukul 12.30 WIB, di depan sebuah rumah di Dusun Dermo, RT/RW 02/11, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N-6516-TBF yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung.
Rencananya, sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual oleh tersangka untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya. Namun, aksi tersangka berhasil digagalkan setelah warga sekitar mengamankannya saat sedang menuntun sepeda motor tersebut, lalu membawanya ke Polsek Beji.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ananta Rizal Wibisono menyampaikan bahwa, penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah syarat dan aspek kemanusiaan.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini mempertimbangkan ancaman pidana yang tidak melebihi 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP,” ucap Ananta, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, Restorative Justice diambil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (korban dan pelaku Red). Serta mendapatkan respon positif dari warga sekitar.
“Selain itu, antara tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai, serta adanya respon positif dari masyarakat setempat,” jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan dipenuhinya seluruh persyaratan administrasi maupun substansial, perkara pencurian tersebut resmi dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan. (BM)






