PASURUAN, BacainD.com – Penggunaan sound horeg di dekat tempat ibadah kembali menuai kecaman setelah panggung hiburan musik keras dan aksi penari (dancer) berdiri tepat di seberang Masjid Dusun Kesemi, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (18/09). Aksi yang dinilai mengganggu ketenangan warga ini secara tegas disayangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan karena dinilai mengabaikan fatwa haram MUI Jawa Timur serta menyalahi Surat Edaran Bersama Forkopimda Jatim terkait aturan pengeras suara.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan H Muzammil menyampaikan bahwa, penggunaan pengeras suara ekstrem ini jelas melanggar ketentuan yang ada.
“Secara umum MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 tahun 2025 mengenai Sound Horek itu hukumnya haram,” ucap Muzammil, Minggu (20/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa, aturan tersebut juga telah diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Gubernur, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda Jatim tertanggal 6 Agustus 2025. Salah satu poin penting dalam aturan itu mengatur bahwa sound system atau pengeras suara untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum, maupun kegiatan non-statis lainnya wajib dimatikan saat melintasi atau berada di dekat lokasi-lokasi tertentu.
Aturan pelarangan dan penghentian suara keras tersebut, berlaku saat melintasi tempat ibadah pada waktu pelaksanaan kegiatan beribadah, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
“Apalagi menetap di depan masjid, jelas sangat bertentangan dengan Surat Edaran tersebut. Seharusnya ketika panitia mengajukan izin kepada kepolisian harus ditolak dengan berpedoman pada edaran tersebut,” jelasnya.
Pihaknya menyayangkan lemahnya pengawasan hingga acara tersebut bisa berlangsung di dekat tempat ibadah dan mengganggu ketenangan masyarakat.
“MUI sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Ke depan agar tidak terjadi lagi, aparat harus selektif dalam memberikan izin. Kecuali tanpa izin, kalau tanpa izin ya harus dibubarkan, karena mengganggu,” pungkasnya. (BM)






