Menu

Sosmed BacainD

Disnaker Pasuruan Catat Tingkat Laporan Perusahaan Terkait THR Karyawan Masih Sangat Minim

Ilustrasi Laporan Perusahaan terkait THR karyawan. (Ist)

Foto: Ilustrasi Laporan Perusahaan terkait THR karyawan. (Ist)

PASURUAN, BacainD.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatatkan angka yang minim terkait pelaporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Dari sekitar 2.000 perusahaan yang wajib membayar THR di Kabupaten Pasuruan, baru 25 perusahaan yang melaporkan pembayaran tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran yang mengharuskan setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali nominal upah satu bulan,” jelas Nur Kholis melalui sambungan telepon pada Sabtu (23/3/2025).

BacainD Juga:  Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Lumajang Tipu Warga Malang

Meski sudah ada edaran, Nur Kholis mengakui bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR masih sangat rendah.

“Kami terus menunggu laporan dari perusahaan-perusahaan lainnya, karena kewajiban ini harus diselesaikan paling lambat H-7 Lebaran,” imbuhnya.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan terus mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

“Seharusnya kewajiban ini dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial di Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, menyampaikan bahwa sejak 13 Maret lalu, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran THR.

Posko tersebut diharapkan dapat menjadi saluran bagi pekerja yang menghadapi kendala, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

BacainD Juga:  4 Sapi di Jember Digondol Maling, 1 Ekor Ditemukan Warga di Kubangan Lumpur

“Pekerja yang menghadapi masalah dalam pembayaran THR bisa langsung melapor ke posko kami untuk ditindaklanjuti,” tutup Ghozali. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com