KARAWANG, BacainD.com – Masyarakat, khususnya calon jemaah haji, diminta tidak terburu-buru menyimpulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2027 mendatang. Pasalnya, nominal yang saat ini beredar masih sebatas usulan pemerintah dan belum menjadi keputusan resmi.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Karawang, Rojak, mengatakan penetapan BPIH 2027 masih menunggu pembahasan antara pemerintah pusat dengan Komisi VIII DPR RI sebelum nantinya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
“Semuanya se-Indonesia masih menunggu karena biaya BPIH itu baru usulan dari Kemenhaj kepada DPR, Komisi VIII. Nanti akan dibahas komponen apa saja yang tujuannya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji,” ujar Rojak.
Menurut Rojak, pembahasan tersebut akan mengulas seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji, termasuk berbagai aspek pelayanan yang akan diterima jemaah. Karena itu, masyarakat diimbau menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum menarik kesimpulan terkait besaran biaya haji tahun depan.
Usulan BPIH 2027 yang saat ini diajukan pemerintah diketahui sebesar Rp107,34 juta per jemaah, lebih tinggi dibanding BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta. Namun, angka tersebut masih bersifat usulan dan berpotensi berubah sesuai hasil pembahasan bersama DPR RI.
Rojak menjelaskan, apabila terdapat penyesuaian biaya, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji. Peningkatan tersebut mencakup pelayanan akomodasi, transportasi, hingga layanan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Selain membahas besaran biaya, pemerintah pusat juga tengah mengkaji perubahan skema pembiayaan haji. Selama ini komposisi pembiayaan berasal dari 60 persen dana yang dibayarkan jemaah dan 40 persen dari nilai manfaat dana haji.
Ke depan, pemerintah mewacanakan perubahan komposisi tersebut menjadi 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat.
“Rencana Pak Wakil Menteri Haji dan Umrah, Pak Dahnil Anzar, memang ingin dibalik. Jadi jemaah membayar 40 persen dan nilai manfaat 60 persen. Itu masih sebatas rencana. Mudah-mudahan jika diterapkan tidak memberatkan jemaah dan kenaikannya tidak terlalu signifikan,” katanya.
Rojak menegaskan Kantor Kemenhaj Kabupaten Karawang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat setelah pemerintah pusat menetapkan besaran BPIH secara resmi.
“Kami di daerah hanya menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. Setelah ada keputusan final, baru kami akan menyosialisasikannya kepada masyarakat secara terbuka,” tegasnya.
Di sisi lain, persiapan penyelenggaraan haji 2027 di Kabupaten Karawang tetap berjalan. Kemenhaj Karawang saat ini telah menerima estimasi kuota sebanyak 1.784 calon jemaah haji yang direncanakan berangkat pada musim haji 2027. (Ths)






