KARAWANG, BacainD.com – Sebanyak delapan warga Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dipekerjakan di kebun tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan iming-iming gaji besar yang tidak sesuai kenyataan.
Salah seorang pekerja, Dede Erwin (45) korban TPPO, mengaku berangkat bersama tujuh rekannya setelah mendapat tawaran pekerjaan dengan upah Rp420 ribu per hari dari seseorang di Jakarta.
“Enggak tahunya enggak sesuai. Penghasilan saya di sana paling hanya Rp40 ribu sampai Rp60 ribu per hari,” ujar Dede di Kantor Bupati Karawang, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, selama bekerja mereka juga harus menanggung biaya makan dan minuman sendiri, meski sebelumnya dijanjikan seluruh kebutuhan akomodasi akan ditanggung.
“Kami harus bayar makan Rp45 ribu dan kopi Rp15 ribu untuk tiga kali sehari. Jadi bukannya bawa uang pulang, malah utang ke warung,” katanya.
Dede mengaku selama berada di lokasi mereka hidup dalam kondisi memprihatinkan. Untuk kebutuhan minum, mereka memanfaatkan air hujan yang ditampung, sedangkan air mandi disebut berwarna cokelat.
Ia bersama rekan-rekannya bekerja selama 16 hari di kawasan perkebunan yang jauh dari permukiman warga. Karena merasa tidak kuat, Dede akhirnya meminta bantuan kepada Kepala Desa Nana Suryana yang kemudian diteruskan kepada Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Untuk bisa pulang, mereka mengaku diminta membayar biaya sekitar Rp3 juta per orang.
Permintaan bantuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial, serta Baznas Karawang yang menjemput para pekerja untuk dipulangkan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga.
“Hari ini kita jemput warga Rengasdengklok yang bekerja di sana. Setelah saya tanya, ternyata sistem gajinya bukan Rp420 ribu per hari, tetapi borongan,” ujarnya.
Aep menjelaskan para pekerja harus berangkat ke ladang sejak pukul 05.00 WIB dan baru kembali sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Karawang telah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan hortikultura untuk membuka peluang kerja bagi para korban.
“Kami sudah tawarkan pekerjaan baru, dan mereka menyatakan siap bekerja,” katanya.
Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi mengatakan biaya yang diminta kepada para pekerja disebut sebagai pengganti makan dan akomodasi selama berada di lokasi kerja, dengan nilai sekitar Rp2,6 juta per orang.
“Biaya itu ditutup oleh Baznas, dan kami yang melakukan penjemputan,” ujarnya.
Rosmalia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar dan memastikan legalitas lowongan pekerjaan melalui Disnakertrans.
“Kontrak kerja harus jelas agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Terkait dugaan TPPO, Disnakertrans menyebut penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan kepolisian apabila korban membuat laporan resmi. (Rhm)






