SOLO, BacainD.com – Aufaa Luqmana Re A, seorang warga Laweyan, Kota Solo, menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam gugatan tersebut, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta terkait dengan janji produksi mobil Esemka yang hingga kini belum terealisasi.
“Tuntutannya adalah agar para tergugat dinyatakan tidak dapat memenuhi janji mereka untuk memproduksi mobil Esemka secara massal, yang mengarah pada perbuatan wanprestasi. Penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat membeli mobil Esemka, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta untuk dua unit mobil pikap Esemka,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, dalam konferensi pers di Serengan, Kota Solo, pada Selasa (8/4/2025).
Sigit juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meletakkan sita jaminan pada PT Solo Manufaktur Kreasi, agar tergugat memenuhi kewajibannya jika gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan.
Gugatan ini diajukan secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4). Dalam gugatan tersebut, Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
“Ini adalah gugatan wanprestasi. Penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1, Bapak Jokowi, yang telah mempromosikan Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.
Sigit menjelaskan bahwa Jokowi sudah beberapa kali mempromosikan mobil Esemka, mulai dari saat menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.
Namun, hingga saat ini, produksi massal mobil Esemka belum terealisasi.
Kondisi ini membuat Aufaa merasa kecewa karena niatnya tidak dapat terwujud.
Sebab, ia berencana membuka usaha rental mobil pikap dan membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya,
“Aufaa sudah melakukan survei ke pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun, sampai sekarang, dia belum bisa membeli mobil Esemka. Meskipun sudah menabung dan berkomunikasi dengan pihak marketing di Boyolali, transaksi pembelian belum terjadi,” jelas Sigit.
Meski belum melakukan transaksi apapun, Aufaa mengaku sudah berharap banyak dan merasa kecewa karena program mobil nasional yang dijanjikan tidak berjalan.
Terkait hal ini, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Solo secara online, namun belum diproses.
“Ada (gugatan) masuk, tapi belum diverifikasi. Besok akan dicek lagi enggih,” ujar Bambang. (Slmn)