PASURUAN, BacainD.com – Upaya hukum Kasnadi alias Guplek untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemui jalan buntu. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan narapidana narkoba tersebut terhadap Polres Pasuruan, Senin (11/5/2026).
Keputusan ini menjadi babak baru dalam perseteruan hukum antara Guplek dan pihak kepolisian. Meski hakim menilai prosedur penetapan tersangka sudah sah secara hukum, pihak kuasa hukum Guplek justru memberikan sinyal akan kembali melancarkan “serangan” hukum serupa di masa mendatang.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Candra tersebut, Hakim Tunggal Ana Muzayyana menegaskan bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak berlandaskan hukum yang kuat.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata hakim tunggal Ana Muzayyanah saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menambahkan poin mengenai administrasi perkara dalam persidangan tersebut. “Dan membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.
Merespons putusan tersebut, Wiwik Tri Hariyati selaku anggota tim pengacara Guplek, mengaku kecewa namun tetap berusaha kooperatif terhadap sistem peradilan. Ia menyoroti adanya kejanggalan pada dalil penyitaan barang bukti yang dianggapnya tidak sesuai fakta lapangan.
“Terus terang kami kecewa atas putusan hakim. Mekipun begitu kami selaku tim pengacara Kasnadi tetap menghormati putusan hakim,” ujar Wiwik usai sidang.
Ketegangan mencuat saat Wiwik membahas status barang bukti milik kliennya. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara penyitaan dan penitipan. Ia merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/118/VII/RES.4.2./2025 yang menunjukkan bahwa barang tersebut disita, bukan sekadar dititipkan.
Kegagalan kali ini tidak menyurutkan langkah tim hukum Guplek. Mereka menyatakan siap menyusun strategi baru untuk melayangkan gugatan praperadilan kembali sebagai bentuk koreksi terhadap institusi Polri.
“Bukan kami benci kepada Polri khusus Polres Pasuruan tapi ini merupakan bentuk sikap sayang kepada Polri. Kami ingin Polri bekerja secara profesional,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar mengejar skor di atas kertas. “Praperadilan yang kita ajukan ke pengadilan bukan soal kalah-menang. Akan tetapi lebih pada sikap peduli kami kepada lembaga kepolisian,” sambungnya.
Di sisi lain, Polres Pasuruan menyambut baik putusan tersebut. Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik telah melalui tahapan yang transparan dan sesuai regulasi.
“Semua sudah kita lakukan sesuai prosedur mulai dari tahap penyelidikan sampai penetapan tersangka. Berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” ujar Ali.
Menanggapi ancaman gugatan balik dari pihak Guplek, Ali memilih untuk tetap tenang dan fokus pada proses pelimpahan berkas perkara yang sedang berjalan.
“Itu kan baru wacana jadi saya tidak mau berkomentar dulu yang pasti-pasti saja,” lanjutnya.
Bagi Ali, pengadilan adalah satu-satunya tempat yang sah untuk membuktikan kebenaran prosedur kepolisian. Ia menilai wajar jika ada pihak yang keberatan, namun hukum telah memberikan ruang untuk menguji hal tersebut di hadapan hakim. (BM)






