BEKASI, BacainD.com – Perjuangan QSH, balita perempuan berusia empat tahun yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya, berakhir tragis.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, bocah tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) malam.
Tim medis menyatakan korban meninggal akibat gagal napas dan henti jantung setelah kondisinya terus memburuk selama menjalani perawatan.
Ibu kandung korban, SI, mengatakan putrinya sempat berada dalam kondisi koma dan bergantung pada alat bantu pernapasan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
“Saya sudah ikhlas. Dokter sudah melakukan upaya maksimal,” ujar SI.
Kesedihan SI semakin mendalam ketika melihat kondisi tubuh anaknya yang dipenuhi luka.
Menurutnya, korban mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh, luka bakar, serta diduga mengalami pendarahan pada otak dan mata, disertai dugaan kerusakan organ dalam.
“Saya tidak tega melihat tubuh anak saya penuh luka. Dari awal dokter juga sudah menyampaikan peluang hidupnya sangat kecil,” katanya.
Pihak keluarga memutuskan tidak melakukan autopsi terhadap jenazah.
Setelah proses administrasi selesai, jenazah langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan di Kampung Along, Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang dialami QSH saat tinggal bersama ibu tirinya berinisial DM (19) di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke RSUD Koja.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang diduga menjadi korban kekerasan.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit dan menemukan adanya sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan,” kata Ikhlas.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut.
Tim medis juga menemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong yang dinilai tidak lazim terjadi akibat kecelakaan biasa.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga tindak kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban.
“Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” ujar Ikhlas.
Penyidik juga masih mendalami motif pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan pribadi pelaku dengan suaminya maupun keluarga suami yang diduga kemudian dilampiaskan kepada korban.
Saat peristiwa itu terjadi, korban tinggal bersama ibu tirinya dan adik sambungnya yang masih berusia satu tahun.
Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.
Tersangka DM saat ini dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seiring meninggalnya korban, penyidik akan mendalami kemungkinan penerapan pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Ikhlas menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Frm)






