BEKASI, BacainD.com – Berita soal dugaan pembuangan air yang diduga air limbah ke selokan, yang diduga dilakukan oleh Sense Laundry Bekasi Site, akhirnya membuat Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD PALD Kota Bekasi angkat bicara.
Andrea Sucipto SE, Kepala BLUD UPTD PALD Kota Bekasi menyebutkan, untuk membuang air limbah ke selokan atau kali, sebuah badan usaha harus ada IPAL dan beberapa dokumen atau perizinan yang sudah dikantongi oleh pihak Badan Usaha dari Instansi terkait.
Menurutnya, karena Sense Laundry Bekasi Site ini merupakan badan usaha, maka ada beberapa point penting yang harus dipertanyakan.
Antara lain, terkait dokumen Sertifikat Laik Operasi (SLO), Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Badan Air dan terkait pengujian baku mutu air secara periodik.
“Menurut saya, karena ini badan usaha, apakah sudah memiliki dokumen SLO (Sertifikat Laik Operasi ;red), apakah sudah ada perizinan membuang (air limbah;red) ke badan air dan apakah (sudah,red) dilakukan pengujian baku mutu secara periodik kepada air limbahnya,” kata Andre saat di konfirmasi, Sabtu (23/11/2024).
Dirinya menegaskan, jikalau suatu badan usaha itu tidak memiliki dokumen SLO dan Perizinan membuang limbah air-nya ke badan air. Maka, limbah tersebut wajib disedot sampai memiliki izin resmi untuk diperbolehkan membuang limbahnya ke selokan.
“Kalau Point 1 dan 2 (SLO dan Perizinan Pembuangan Limbah ke Badan Air,red) gak punya. Maka (Air Limbahnya,red) wajib disedot, sampai memiliki izin resmi untuk boleh membuang limbahnya ke selokan atau kali. yang tentunya harus ada IPAL (Intalasi Pengolahan Air Limbah,red) dulu,” tandasnya, kepada BacainD.com.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Perusahaan Sense Laundry Bekasi Site, diduga membuang air yang diduga limbah ke selokan di sekitar perusahaan yang terletak di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Dugaan pembuangan Air yang diduga limbah ke selokan tersebut, diakui oleh beberapa pihak antara lain, Satpam Perusahaan dan pejabat RT RW setempat. Bersambung… (Bung Suryo)