Menu

Somed BacainD

Komplotan Perampok Minimarket Ditangkap, Seorang Tersangka Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas

3 orang tersangka komplotan perampok minimarket. (Hms)

Foto: 3 orang tersangka komplotan perampok minimarket. (Istimewa)

KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Kawanan pelaku perampokan minimarket di Jalan Suprapto, Kampung Cijengkol, Setu, Kabupaten Bekasi beberapa waktu yang lalu, berhasil ditangkap oleh Pihak Kepolisian.

AKBP Saufi Salamun, Wakapolres Metro Bekasi mengatakan, ada tiga pelaku perampokan yang berhasil pihaknya tangkap antara lain FF, F dan S.

Salah satu pelaku dihadiahi timah panas di betis kakinya, karena sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Sebelumnya, kata Wakapolres, pihaknga mendapatkan laporan kejadaian perampokan di sebuah minimarket di Setu.

Ketika melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, pihaknya mendapatkan rekaman CCTV yang merekam aksi komplotan perampok tersebut.

“Pelaku berinisial FF alias Mane, F, dan S, dua pelaku lainya masih DPO. Satu pelaku F kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” kata Saufi saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

BacainD Juga:  Temuan Jasad Bocah di Tambun Selatan Ternyata Diduga Dibuang Orangtuanya

Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024 dini hari itu, kawanan pelaku perampokan tersebut beraksi ketika minimarket masih buka.

Kawan perampok tersebut, langsung masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan golok, sembari meminta untuk ditunjukkan brankas tempat penyimpanan uang.

Untuk menakut-nakuti pegawai minimarket, salah satu pelaku sempat mengayunkan golok di kepala pegawai tersebut, sehingga terlihat menunduk dan jongkok karena ketakutan ketika diancam oleh pelaku.

“Jadi dia tersangka datang pagi-pagi jam 3 yang menyasar minimarket yang masih buka dia langsung datangi petugasnya diancam dia keluarkan senjatanya golok kepada karyawan minimarket,” paparnya.

Dalam aksi perampokan itu, komplotan pelaku berhasil membawa lari uang tunai dari brankas dan rokok, dengan nilai mencapai hampir Rp 50 juta.

BacainD Juga:  Mengenaskan! Pria di Bekasi Ini Tergeletak di Tengah Jalan Dengan Usus Terburai

Saufi menambahkan, dari hasil pemeriksaan para tersangka, ternyata komplotan ini melakukan aksi perampokan di sejumlah tempat yang berbeda. Antara lain, di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi hingga Karawang.

Untuk sasaranya, para komplotan perampok ini mengincar minimarket yang buka pada tengah malam atau dini hari.

“Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (Ald)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com