KOTA BEKASI, BacainD.com – Soal berita atas dugaan korupsi salah satu Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Tri Ardianto, Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) Kota Bekasi, angkat bicara.
Rudi Purba SH, Juru Bicara (Jubir) FAUD Kota Bekasi mengatakan, pihaknya menyoroti tentang beberapa pemberitaan yang seolah menyerang nama baik salah satu Bakal Calon Wali Kota Bekasi, yaitu Tri Ardianto.
Bakal Calon Wali Kota yang diusung dari Partai PDI Perjuangan Kota Bekasi itu, diterpa isu pemberitaan tentang dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemberitaan pemberitaan tersebut adalah berita hoax dan tidak berdasar, yang dapat menggiring opini masyarakat menjadi sesat dan bias,” paparnya.
Selaku Jubir FAUD Kota Bekasi, Rudi menjelaskan, pihaknya ini hadir untuk meluruskan setiap berita hoax dalam kontestasi Pilkada di Kota Bekasi, dengan cara melakukan penelusuran dan investigasi mengenai fakta-fakta yang ada.
“Sehingga berita hoax yang tersebar ke masyarakat, dapat terbantahkan dengan berita dan informasi yang benar,” katanya.
Pada pemberitaan Dugaan kasus korupsi yang menyerang Tri Ardianto, FAUD menilai, selama ini tidak ada satupun dari lembaga Aparat Penegak Hukum yang melakukan pemeriksaan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Sehingga berita-berita yang telah beredar luas di masyarakat, dipastikan berita hoax dan rekayasa semata, yang dipesan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dimunculkan dalam situasi pilkada kota Bekasi,” jelas Rudi saat jumpa Pers, Senin (5/8/2024) sore.
Tak hanya itu saja, Rudi menambahkan, berita Hoax lain yang berhasil FAUD dapatkan tentang KPK Ajak Masyarakat laporkan dugaan korupsi alat olahraga di Bekasi.
Di berita online yang pihaknya pahami, dinyatakan Indikasi dugaan korupsi terkait pengadaan alat olahraga senilai 4,7 miliar di Pemerintah Kota Bekasi.
Analisis hukumnya, kata Rudi, adalah Mengacu UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tupoksi Walikota adalah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dari wilayah Kota.
Wali kota berhak menentukan besaran dana yang dikucurkan bagi setiap program kerja, tentunya dengan melalui pengawasan dan persetujuan dari DPRD di tingkat kota.
Sehingga, menurutnya, dalam hal ini Kepala Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama paripurna DPRD di tingkat Kota, yang menjalankan program kerja di APBD itu.
“Dari artikel ini, KPK mengajak bahwa masyarakat jangan sekedar berdemo dan membuat wacana yang belum terbukti kebenarannya. Makanya KPK mengajak supaya masyakat kalau benar ada dugaan korupsi, laporkan saja jangan hanya wacana dan demo penggalangan opini,” tandas Rudi.
Sebagai Forum yang independen, M Aldo Sirait SH MH, selaku Ketua FAUD Kota Bekasi menjelaskan, bahwa FAUD juga menaruh perhatian terhadap berita hoax lain, yang mungkin akan menyerang calon kepala daerah lainnya, pada kontestasi Pemilukada di Kota Bekasi.
“Sementara ini yang kami temukan adalah Berita Hoax salah satu calon saja. Nantinya, kami juga akan menaruh perhatian terhadap berita hoax lain, yang mungkin akan menyerang Bakal Calon Wali Kota Bekasi yang lainnya,” paparnya.
BACA JUGA: Inginkan Pemilu Damai Tanpa Hoax dan Black Campaign, Advokat Kota Bekasi Bentuk FAUD
Aldo berharap, agar masyarakat bisa bijak dalam menerima informasi atau pemberitaan apapun. Jangan sampai termakan hoax dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang ingin menjatuhkan dan menyudutkan salah satu bakal calon.
“Jangan menyudutkan salah satu Paslon dengan Hoax. Kritis itu sah-sah saja, tujuannya untuk membangun. Dalam kontestasi Pilkada ini, Kritislah kepada Visi Misi-nya sebagai calon untuk kemajuan Kota Bekasi kedepannya,” tandasnya. (Khf)