BEKASI, BacainD.com – Komisi I DPRD Kota Bekasi menyatakan siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 yang mengeluhkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp1,5 juta.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, usai menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Merah Putih di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena memunculkan ketimpangan dibandingkan PPPK lainnya yang menerima TPP hingga Rp3 juta.

“Hari ini kami mendengar keluhan dan aduan pegawai P3K yang sudah bekerja optimal, tetapi TPP mereka hanya sebesar Rp 1,5 juta. Kami akan perjuangkan seluruh aduan mereka agar keadilan tercipta,” papar Murfati.

Menurut Murfati, pihaknya akan menelusuri dasar hukum yang menjadi acuan perubahan kebijakan TPP, termasuk melakukan kajian terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur besaran tambahan penghasilan tersebut.

Ia menegaskan DPRD Kota Bekasi akan mencari solusi yang mengedepankan asas keadilan tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

“Kami akan meninjau kembali kebijakan terkait TPP, dan melihat dampak terhadap pelayanan publik. Jangan sampai kebijakan ini membuat kegaduhan dan mengganggu pelayanan publik, serta agar keadilan ditegakkan,” pungkas Murfati.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

DPRD juga akan meminta Wali Kota Bekasi meninjau kembali aturan yang dinilai menimbulkan kesenjangan di kalangan PPPK.

“Kami akan memanggil OPD terkait dan meminta Wali Kota untuk meninjau ulang kebijakan ini sehingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan,” kata Murfati.

Dalam audiensi tersebut hadir Aliansi Merah Putih, organisasi yang merupakan gabungan 18 forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai daerah di Indonesia. Organisasi ini dipimpin Ketua Umum Fadlun Abdillah dan aktif memperjuangkan kesejahteraan aparatur sipil negara berstatus PPPK.

Ketua Aliansi Merah Putih Kota Bekasi, Darus Salam, menilai kebijakan pemberian TPP seharusnya berlaku sama bagi seluruh ASN maupun PPPK tanpa membedakan angkatan.

Menurutnya, apabila pemerintah menerapkan efisiensi anggaran, maka kebijakan tersebut semestinya diberlakukan secara adil kepada seluruh pegawai.

“Kenapa ada pembedaan, seharusnya semua ikut merasakan. Kalau ada efisiensi ya semua diberlakukan adil bukan hanya P3K angkatan pertama ini saja, kami menuntut keadilan,” ujar Darus.

Persoalan ini mencuat setelah PPPK angkatan pertama tahun 2025 di Kota Bekasi hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, PPPK pada kategori lainnya memperoleh TPP sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.10.3/Kep-53.Org/I/2025.

Perbedaan besaran TPP tersebut memicu keberatan dari para PPPK angkatan 2025 yang menilai kebijakan itu tidak mencerminkan asas keadilan, meskipun mereka memiliki tanggung jawab dan beban kerja yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Rez)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: