BEKASI, BacainD.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan. Seorang balita perempuan berusia empat tahun di Kabupaten Bekasi harus berjuang di ruang Perawatan Intensif Anak (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah ditemukan mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh hingga luka bakar.
Polisi menduga korban menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh ibu tirinya sendiri.
Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, telah menangkap seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban berinisial QSH.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan pengungkapan perkara bermula setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan adanya seorang anak yang dirawat dalam kondisi tidak sadarkan diri di RSUD Koja.
Saat penyidik mendatangi rumah sakit, korban ditemukan mengalami luka yang dinilai tidak wajar.
Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut, disertai luka lecet serta luka bakar di bagian bokong.
“DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026,” kata Ikhlas, Senin (13/7/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga menganiaya korban dengan alasan mendisiplinkan.
Polisi menduga kekerasan dilakukan menggunakan gayung, cubitan, hingga sikat gigi yang digunakan untuk melukai tubuh korban.
Sebelumnya, tersangka sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi.
Namun, hasil pemeriksaan dokter menemukan pola luka yang tidak sesuai dengan penjelasan tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya.
Penyidik juga menduga aksi kekerasan itu dipicu persoalan pribadi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, rasa sakit hati tersangka terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya diduga dilampiaskan kepada korban.
Meski demikian, polisi menegaskan motif perkara masih terus didalami.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun.
Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara.
Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan pihak terkait, juga telah dimintai keterangan.
Polres Metro Bekasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus memberikan pendampingan guna memastikan korban memperoleh perawatan medis, perlindungan, dan pemulihan psikologis secara maksimal.
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ancaman tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku diduga merupakan orang tua tiri korban.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan korban yang lebih besar. (Frm)






