BEKASI, BacainD.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan perundungan di SMAN 2 Kota Bekasi memasuki fase krusial. Setelah sebelumnya publik disuguhi keterangan dari pihak EQ, kini pihak AN melalui kuasa hukumnya, Hendry Noya, membeberkan kronologi rinci disertai klaim bukti yang disebut telah diserahkan kepada penyidik.

Hendry mengawali penjelasannya dengan menegaskan bahwa kliennya, AN, langsung menjalani visum pada hari kejadian, 6 Februari 2026. Hasil visum tersebut, lanjutnya, telah keluar pada 20 Februari 2026 dan menjadi dasar kuat bahwa telah terjadi kekerasan fisik.

“Fakta hukumnya jelas. Ada luka, ada visum, dan itu sudah kami serahkan kepada penyidik di Polres maupun Polda Metro Jaya,” ujar Hendry.

Mediasi 20 Februari: Disepakati Rp5 Juta, Bukan Rp200 Juta

Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa pada tanggal yang sama dengan keluarnya hasil visum, yakni 20 Februari 2026, pihak sekolah mendatangi kantor hukum untuk melakukan mediasi.

Dalam forum tersebut, kata dia, tidak pernah ada pembahasan atau permintaan uang sebesar Rp200 juta sebagaimana ramai diberitakan. Kesepakatan yang tercapai justru jauh lebih sederhana.

“Poinnya hanya dua: terduga pelaku EQ membuat video permohonan maaf dan mengganti biaya visum sebesar Rp5 juta. Itu saja. Dan semua ada bukti tertulis maupun dokumentasi,” tegasnya.

Namun, menurut Hendry, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pihak EQ. Tidak ada video klarifikasi, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan kepada AN hingga waktu berjalan hampir satu bulan.

16 Maret: Live TikTok Pukul 02.00 WIB Picu Laporan Baru

Alih-alih menyelesaikan persoalan, konflik justru melebar. Pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, EQ diduga melakukan siaran langsung di TikTok yang memicu kegaduhan baru.

Dalam siaran tersebut, menurut Hendry, muncul narasi yang menggambarkan AN dan teman-temannya sebagai pelaku perundungan. Bahkan, disebutkan ada akun-akun yang menampilkan identitas dan foto seolah-olah mereka adalah pelaku bullying.

“Klien kami menonton langsung. Mereka kaget karena merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan, tapi tiba-tiba muncul di live tersebut,” ungkapnya.

Pihak AN mengaku telah mengamankan rekaman layar (screen recording) dari siaran tersebut sebagai alat bukti. Hendry menegaskan, bukti itu tetap sah meskipun konten aslinya dihapus.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan manipulasi data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Bantahan Tegas: “Tidak Ada Rp200 Juta, Klien Kami Bukan Istri Anggota DPRD”

Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan adanya permintaan uang damai sebesar Rp200 juta serta latar belakang keluarga AN yang disebut sebagai istri anggota DPRD. Hendry membantah keras kedua hal tersebut.

“Itu framing yang tidak benar. Klien kami hanya ibu rumah tangga biasa. Tidak ada permintaan Rp200 juta. Yang ada hanya Rp5 juta sesuai biaya visum, dan itu pun belum dibayarkan,” katanya.

Ia juga meminta media untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta, mengingat kasus ini telah berkembang liar di ruang publik.

Kronologi Detail Versi Ibu AN: Dari Tatapan hingga Dugaan Penganiayaan

Di sisi lain, Arfani, ibu AN, mengungkap kronologi yang lebih rinci terkait kejadian 6 Februari 2026 di kantin sekolah.

Menurutnya, insiden bermula saat AN dan teman-temannya sedang duduk di kantin. EQ melintas tanpa interaksi apa pun. Namun beberapa saat kemudian, EQ kembali dengan membawa tutup nampan makanan berbahan stainless steel.

“Dia langsung berdiri di depan anak saya dan berkata kasar, ‘apa lu lihat-lihat’. Anak saya tidak bicara apa-apa, hanya pegang handphone,” ujar Arfani.

Situasi memanas ketika EQ diduga mengira dirinya direkam. Ia kemudian merampas ponsel AN, menjambak rambut korban hingga rontok, bahkan menginjak kaki korban.

AN disebut sempat melawan dengan menjambak balik untuk melepaskan diri, serta menendang sebagai upaya mempertahankan diri. Namun, menurut Arfani, EQ justru semakin agresif.

“Dia sudah pegang tutup ompreng dari stainless, lalu memukul kepala anak saya berkali-kali. Ada luka di kepala, cakaran sampai berdarah, dan anak saya sampai lemas,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti video kejadian.

Setelah kejadian, AN dibawa ke ruang Bimbingan Konseling (BK). Namun Arfani menegaskan, tidak pernah ada mediasi resmi yang mempertemukan kedua belah pihak di sekolah.

“Sampai sekarang tidak ada permintaan maaf. Tidak ada penyelesaian dari sekolah. Saya hanya bicara berdasarkan apa yang terjadi,” tegasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan bullying di SMAN 2 Kota Bekasi ini viral di media sosial.

Pihak EQ sebelumnya mengaku sebagai korban perundungan yang telah berlangsung lama, sementara pihak AN menyatakan justru menjadi korban kekerasan fisik.

Fauzi Prasetyo Nugroho, Kuasa hukum EQ beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa ibu dari kliennya tersebut, diminta untuk memberikan kompensasi untuk upaya damai sebesar Rp 200 juta yang disampaikan oleh kepala sekolah kepada ibu EQ.

Fauzi kepada BacainD.com juga menyampaikan tentang adanya informasi bahwa ibu dari pihak pelapor diduga merupakan istri dari seorang anggota DPRD.

“Informasi tersebut kami peroleh di lapangan, namun tentu perlu pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Fauzi kepada BacainD.com Rabu (1/4/2026) lalu.

Namun beberapa pernyataan tersebut, telah dibantah oleh kuasa hukum AN dan menyebutkan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Untuk saat ini, kedua belah pihak saling melapor untuk memperoleh keadilan dalam kasus dugaan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah ini.

Belum adanya keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan membuat publik hanya bisa menilai dari pernyataan kedua kubu yang sama-sama mengklaim memiliki bukti tersebut. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: