BEKASI, BacainD.com – Empat wartawan yang hendak melakukan peliputan di kawasan Grand Metropolitan Bekasi mengaku mendapat perlakuan yang tidak biasa dari petugas keamanan (security) mal tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika salah seorang wartawan menerima panggilan telepon dari narasumber.

Saat berhenti sejenak di tepi jalan untuk menerima telepon, mereka tiba-tiba dihampiri petugas keamanan yang meminta agar tidak berhenti di lokasi tersebut.

Menurut para wartawan, petugas keamanan menyampaikan larangan itu dengan nada tegas dan berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan aturan dari manajemen mal.

“Saya hanya menjalankan tugas,” ujar petugas keamanan kepada wartawan saat itu.

Pernyataan tersebut kemudian memicu pertanyaan dari para jurnalis. Mereka menilai lokasi tempat mereka berhenti merupakan jalan yang berada di area publik dan tidak terdapat rambu maupun tanda resmi yang melarang kendaraan berhenti atau parkir.

“Kalau ini jalan negara atau jalan milik pemerintah daerah, mengapa ada larangan berhenti? Kami juga tidak melihat adanya rambu resmi yang melarang kendaraan berhenti di lokasi tersebut,” ujar salah seorang wartawan.

Merasa ada kejanggalan, keempat wartawan tersebut kemudian mendatangi pihak manajemen Grand Metropolitan Bekasi untuk meminta penjelasan terkait aturan yang diberlakukan di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang perwakilan manajemen menjelaskan bahwa area yang dipersoalkan merupakan lahan bantaran kali yang disewa oleh pihak mal dari Pemerintah Kota Bekasi.

“Itu wilayah lahan sewa. Memang lahan tersebut tidak kami gunakan untuk bangunan, tetapi kami sewa sampai ke pinggir kali untuk menjaga estetika mal,” ujar pihak manajemen.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran nilai sewa yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota Bekasi, termasuk mekanisme penggunaan dan tujuan penerimaan dana tersebut sebagai bagian dari informasi publik, pihak manajemen tidak memberikan jawaban rinci.

Sebaliknya, pihak manajemen justru meminta agar persoalan tersebut tidak dijadikan pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun dinas terkait mengenai status lahan tersebut, nilai sewa yang dibayarkan, mekanisme perjanjian kerja sama, serta ke mana aliran dana sewa tersebut masuk dan pihak mana yang berwenang menerimanya.

Informasi lebih lanjut masih menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait guna memberikan penjelasan yang utuh kepada publik. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.