BLITAR, BacainD.com – Media Pondok Pesantren Jawa Timur (MPJ) secara tegas menolak segala bentuk tindakan bullying yang terjadi di lingkungan pesantren. Hal ini disampaikan dalam hasil Halaqoh Media Pondok Jawa Timur tahun 2024.
“Kami tidak akan mentolerir adanya tindakan perundungan di pesantren. Ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan,” tegas Alil Wafa Pembina Media Pondok Pesantren Jawa Timur kepada BacainD.com, Rabu (31/12/2024)
Lebih lanjut, Ustadz Alil Wafa mengajak seluruh pihak untuk bersatu dalam memberantas bullying di pesantren. “Tidak hanya pihak pesantren, tetapi juga pemerintah, lembaga perlindungan anak, hingga masyarakat luas harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus bullying,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, MPJ juga menyerukan kepada seluruh anggota untuk menjadi contoh yang baik dan aktif membangun citra positif pesantren.
Selain itu, MPJ merekomendasikan kepada Kementerian Agama, RMI NU, KPAI, KOMNAS HAM, Kementerian Sosial, dan Majelis Masyayikh untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menangani kasus bullying di pesantren.
Berdasarkan hasil Halaqoh Media Pondok Jawa Timur (MPJ) tahun 2024 tentang maraknya kasus bullying di pesantren, MPJ menyatakan yang dibacakan langsung oleh Ustadz Alil Wafa Pembina MPJ sebagai berikut.
1. MPJ Menolak keras segala bentuk bullying di Pesantren.
2. Memberi tindakan tegas kepada anggota MPJ, baik perseorangan maupun pesantren apabila terbukti sebagai pelaku tindakan bullying.
3. MPJ membentuk TIM Ad Hoc Bernama ‘Gebrak’ (Gerakan Membrantas Bulyying dan kekerasan di Pesantren) untuk mengedukasi insan pesantren tentang tentang pencegahan dan pemberantasan bullying di pesantren.
4. Menyerukan kepada seluruh anggota MPJ supaya selalu memberi contoh yang baik dalam aktifitasnya, baik sehari-hari maupun dimedia sosial.
5. Tidak ikut-ikutan memberi opini/ postingan yang memojokkan pesantren.
6. Selalu aktif memberikan opini/ postingan yang membangun citra positif tentang pesantren.
7. Mengajak kepada seluruh anggota untuk menjadikan Pesantren sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk menimba ilmu.
Selain tujuh point sikap diatas kata Alil Wafa, MPJ juga memberi rekomendasi kepada pihak-pihak berikut ini supaya:
1. Kementerian Agama RI: Menindak tegas atau bila diperlaukan mencopot izin Pesantren yang terlibat dalam bullying.
2. Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU): Selalu aktif memberikan sosialisasi kepada pesantren dibawah naungan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan Bullying, dan selalu aktif mengawal kasus bila terjadi tindankan bullying di Pesantren.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KOMNAS HAM, dan Kementerian Sosial: Memberikan perlindungan kepada korban bullying di pesantren dan selalu mengupayakan restorative justice bila terjadi kasus bullying.
4. Majelis Masyayikh: Aktif mensosialisasi dan mengedukasi anti bullying terhadap seluruh pihak pesantren. Demikian pernyaan sikap ini kami sampaikan, semoga bisa berlaku sesuai dengan harapan. (BM)