Menu

Somed BacainD

Bongkar Jaringan Swinger Party di Bali dan Jakarta, Promotornya Ternyata Pasangan Suami Istri

Polda Metro Jaya saat pers rilis ungkap kasus Swinger Party di Jakarta dan Bali.

Foto: Polda Metro Jaya saat pers rilis ungkap kasus Swinger Party di Jakarta dan Bali.

JAKARTA, BacainD.com – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) berhasil mengungkap praktik swinger party atau pesta seks bertukar pasangan yang digelar di Bali dan Jakarta.

Polisi menggunakan teknik penyamaran untuk membongkar jaringan yang melibatkan pasangan suami istri ini.

Kombes Pol. Roberto GM. Pasaribu, Dirres Siber Polda Metro Jaya menjelaskan, polisi berhasil menyusup ke dalam sebuah situs yang awalnya menawarkan layanan gratis, namun kemudian digunakan untuk bertemu dan bertukar pasangan.

“Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member. Situs ini awalnya gratis, tetapi kemudian digunakan sebagai sarana bertemu dan bertukar pasangan,” kata Kombes Pol. Roberto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

BacainD Juga:  Dukung Paslon Rido Menang Satu Putaran, GPN RI Gelar Deklarasi

Melalui penyamaran ini, polisi berhasil mengidentifikasi pasangan KS dan IG yang mempromosikan swinger party di situs tersebut.

Pasangan ini diduga telah menyelenggarakan pesta seks bertukar pasangan sebanyak 10 kali.

Usai melakukan penyamaran, Polisi akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut di Kawasan Badung, Bali.

Selain mengatur dan mempromosikan pesta seks, mereka juga diduga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin dari para peserta.

Tindakan ini tentu saja melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat.

“Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali. Mereka juga merekam dan menjual video tanpa izin dari para peserta yang terlibat,” ujar Roberto.

Pasangan KS dan IG kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pornografi, antara lain Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

BacainD Juga:  Komplotan Perampok Minimarket Ditangkap, Seorang Tersangka Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan Petugas

Untuk saat ini, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com