
JAKARTA, BacainD.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp565 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Uang tersebut disita dari sembilan tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dibebankan untuk mengembalikan uang negara dalam kasus ini.
Hal ini karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Kerugian negara ini terjadi pada tahun 2016, ketika Menteri Perdagangan bukan lagi Pak Thomas Lembong,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya di Kejagung, Selasa (25/02/2025).
Abdul Qohar menambahkan bahwa karena kejadian ini terjadi di luar masa jabatan Tom Lembong, tanggung jawab pengembalian kerugian negara tidak dibebankan kepadanya, melainkan kepada para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun demikian, Abdul Qohar tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keuntungan yang diperoleh oleh Tom Lembong dalam kasus ini.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut akan dibuka dalam persidangan yang akan datang.
“Apakah ada aliran dana kepada Pak TTL (Thomas Trikasih Lembong), nanti kita lihat di persidangan,” ujar Abdul Qohar.
Sebagai bagian dari penyidikan ini, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Kesembilan tersangka tersebut antara lain adalah para direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam pengimporan gula kristal mentah yang kemudian disulap menjadi gula kristal putih.
Berikut adalah daftar sembilan tersangka dalam kasus ini:
- TWN – Direktur Utama PT Angels Products
- WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- TSEP – Direktur PT Makassar Tene
- HAT – Direktur PT Duta Sugar International
- ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
- HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Menurut Abdul Qohar, penerbitan izin impor gula kristal mentah yang diberikan oleh Menteri Perdagangan pada saat itu kepada para pelaku swasta justru tidak mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.
“Alih-alih menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula, kebijakan ini justru menguntungkan pihak swasta dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 578.105.411.622,47.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. (Frm)