Menu

Somed BacainD

Ngaku Terkenal di TikTok dan Ngajakin Colab, Pria di Kota Bekasi ini Malah Cabuli Anak Dibawah Umur

Kompol Audy Jozie Oroh, Kasar Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. (Hms)

Foto: Kompol Audy Jozie Oroh, Kasar Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. (Hms)

KOTA BEKASI, BacainD.com – Ngaku jadi Seleb TikTok yang suka bagi-bagi hadiah, FR (23) pemuda di Kota Bekasi ini, diduga melakukan aksi pencabulan kepada remaja perempuan berusia 12 tahun, di sebuah apartemen di Kota Bekasi.

Kompol Audy Jozie Oroh, Kasar Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan, tersangka FR ini, modusnya mengajak korban untuk colab bikin konten TikTok, namun malah melakukan aksi pencabulan di sebuah apartemen di Kota Bekasi pada 5 Agustus 2024.

“Tersangka ini, memperkenalkan diri sebagai content creator terkenal di TikTok, yang suka membagikan handphone dan uang,” kata Audy, Sabtu (21/9/2024).

Kejadian tersebut, berawal dari korban yang pada saat itu sedang jajan, kemudian dihampiri oleh tersangka.

BacainD Juga:  Paripurna Pengukuhan Pimpinan DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Jadi Ketua

“Tersangka FR, usia 23 tahun, pekerjaan pedagang,” paparnya.

FR kemudian berpura-pura mengajak korban untuk colab (kolaborasi) bikin konten di TikTok. Tersangka juga menjanjikan korban ponsel atau sejumlah uang dan akan menjadikan korban sebagai content creator.

“Modusnya, tersangka mengajak korban untuk membuat konten bersama dan nanti akan mendapatkan handphone atau uang yang bisa dipilih oleh korban salah satu,” katanya.

Usai tergiur dengan bujuk rayu tersangkat, kata Audy, singkat cerita korban dibawa oleh tersangka ke apartemen.

Setibanya di kamar sebuah apartemen di Kota Bekasi, korban malah ditodong dengan pisau.

“Setibanya di TKP, Tersangka mengancam dengan menodongkan pisau kepada korban agar korban menuruti perintah Tersangka,” ujarnya.

BacainD Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Buka Suara, Soal Dugaan Kasus Gratifikasi yang Menyeret Soleman

Dengan ancaman itu, FR melakukan niat bejatnya untuk mencabuli korban.

Setelah pulang ke rumah, Korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya tersebut kepada orang tua korban dan tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian.

“Kepada tersangka kami sangkaan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002,” pungkasnya. (Alf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com