KOTA BEKASI, BacainD.com – Nyaru menjadi sebuah toko percetakan, sebuah kios atau petak di jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, digebrek Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, karena mencetak uang palsu.
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan, dari hari hasil penggerebakan yang dilakukan pada Jumat pecan lalu itu, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka dan ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 12.000 lembar dengan pecahan uang palsu Rp 100.000.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 10 orang tersangka, ditemukan uang palsu senilai Rp. 1,2 Miliar,” kata Helfi, Kamis (12/9/2024).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.
“Uang palsu tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah,” jelas Andri.
Dari total 10 tersangka, delapan orang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sementara dua lainnya ditangkap di lokasi percetakan.
Para tersangka termasuk SUR sebagai pemilik percetakan, TS yang menerima pesanan, SB yang bertugas memotong uang palsu, dan beberapa perantara lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Andri menambahkan bahwa lokasi percetakan memang digunakan khusus bagi para tersangka untuk melakukan mencetak uang palsu, tanpa ada kegiatan lain yang menjadi kedok.
Saat ini, kesepuluh tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. (Alf/Red)