KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Terkait dugaan temuan sejumlah pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rembang, Kabupaten Pasuruan angkat bicara.
Saat ditemui di Kantor Kecamatan, Ketua PPK Kecamatan Rembang Mohammad Efendi menuturkan, bahwa coklit yang dilakukan oleh Pantarlih memang dilakukan sebelum dilantik. Namun, semua aturan sudah dilakukan mulai dari Bimtek dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.
“Coklit yang dilakukan Pantarlih sebelum dilantik, namun sudah Bimtek dan koordinasi dengan KPU selanjutnya diperbolehkan,” ucap Efendi, Selasa (09/07/24) siang.
Efendi menjelaskan, pada saat itu Kantor Desa Mojoparon sedang ada kegiatan. Sehingga, pelantikan tidak bisa dilakukan dan pelantikan dilakukan pada sore hari setelah kegiatan selesai.
Bahkan Pantarlih juga memakai atribut sesuai aturan dan semua administrasi dilakukan dengan benar, bahkan pelaksana Coklit juga dikawal oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
“Pantarlih dikawal oleh PKD saat coklit, jadi semua tahu saat pelaksanaan di lapangan tidak ada masalah,” tutupnya.
“Saat pelaksanaan di lapangan Pantarlih dikawal oleh PKD, jadi semua tidak ada masalah,” jelasnya.
BACA JUGA : Bawaslu Pasuruan Temukan Baragam dugaan Pelanggaran Proses Coklit Pemilih
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Bahkan untuk mengejar target coklit 1 (satu) juta pemilih pada hari pertama, ditemukan adanya petugas pantarlih di Kecamatan Rembang telah melakukan pendataan pemilih sebelum diambil sumpah jabatannya. (BM)