KOTA BATU, BacainD.com – Setelah melaksanakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyatakan, ada 616 orang dinyatakan sebagai calon pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal tersebut, diungkapkan oleh Marlina selaku Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu, Selasa (9/7/2024).
Kepada media dirinya membeberkan, hal tersebut diketahui dari pelaksanaan Coklit calon pemilih sebanyak 134.843 calon pemilih atau 80 persen data pada Pilkada Kota Batu.
“Di sana juga tercatat data kematian TMS pemilih yang meninggal 616 orang meninggal se-Kota Batu, dan jika tidak ada akta kematiannya, saat Coklit ditandai dengan dicoret, dan meminta ditandatangani (Pantarlih),” paparnya.
Marlina menyampaikan, untuk saat ini, sudah terdapat Desa yang telah dinyatakan selesai 100 persen yakni Desa Pandanrejo. Untuk daerah lainnya, saat ini coklit juga masih dilakukan dan ditargetkan setidaknya akan selesai pada 13 Juli mendatang.
Terlebih untuk saat ini, kata Marlina, pekerjaan yang dilakukan oleh pihaknya sudah mencapai diangka 80 persen dengan data sementara terdapat sebanyak 849 pemilih baru, 812 pemilih ubah dan 524 pemilih disabilitas.
“Data yang ada adalah hasil dari singkronisasi DPT dan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Kami telah menurunkan semua elemen di KPU untuk coklit dan melakukan pendampingan terstruktur,” imbuhnya.
Meskipun masa kerja dalam pelaksanaan coklit menurut jadwalnya adalah 24 Juni hingga 24 Juli mendatang. Namun pihaknya berkomitmen prosesnya tetap diupayakan selesai lebih cepat.
“Untuk tantangan di lapangan ada beberapa hal, seperti pelaporan data melalui digital yang harus satu persatu dimasukkan oleh Pantarlih. Namun untuk kendalanya, ada pemilih yang tidak bisa ditemui saat dikunjungi dan ada beberapa hal yang masih bisa diatasi,” tandasnya. (Tns)