PASURUAN, BacainD.com – Setelah I-H-S Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Tutur di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan atas dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL. Camat Tutur Kabupaten Pasuruan memastikan pelayanan publik di Balai Desa setempat tetap berjalan secara Optimal.

“Pelayanan kepada masyarakat di Desa Wonosari tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada masalah walaupun Kadesnya (Imanuel Herlambang Santosa) ditahan kejaksaan atas kasus pungli PTSL,” kata Camat Tutur, Kamis (16/7/2026).

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, terkait kasus yang menimpa Kades Wonosari. Apakah menunjuk Pj atau lainnya?

“Masih kita bicarakan dengan Pemkab dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujarnya.

Candra sapaanya akrabnya Hendi Candra Wijaya Camat Tutur menyebut untuk masalah kebijakan yang ada di pemerintah desa (pemdes) Wonosari untuk sementara dipending dulu. Sambil menunggu keputusan siapa yang akan ditunjuk sebagai PJ.

“Kalau masalah kebijakan di Wonosari kita pending dulu. Sebelum ada pertunjuk dari Pemkab dan DMPD. Jika itu soal pelayanan publik saya pastikan tetap berjalan,” tambahnya.

Tiga tersangka diantaranya, Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santosa (IHS) bersama Ketua Pokmas, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas serta Benny Cornelis (BC) Bendahara Pokmas dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangil, Rabu, (15/7/2026) oleh Kejari atas kasus dugaan pungli pada program PTSL Tahun 2022-2023 senilai Rp 1,1 miliar. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.