PASURUAN, BacainD.com– Ruang gerak para pengedar narkoba kini semakin dipersempit. Lewat operasi kilat selama lima hari, polisi sukses mengacak-acak jalur peredaran narkoba dengan menangkap tiga pengedar di tiga titik persembunyian berbeda, sekaligus mengamankan puluhan poket sabu yang siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan, bahwa selama 3 hingga 5 hari, tim 3 unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus 3 pelaku pengedar narkoba di tige tempat yang berbeda.
“Pada Minggu (17/5/2026) lalu, kami bersama tim meringkus pelaku berinisial A-M-S (34) di sebuah warung tak jauh dari rumahnya di Desa Japanan, Kecamatan Gempol,” kata Ali Sadikin, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan belasan barang bukti sabu sudah siap edar dari tangan pelaku berinisial A-M-S, “Dari A-M-S (Pelaku Red) kami menyita 12 poket sabu siap edar dan Handphone serta 1 bandel klip plastik kosong,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, Tim 3 unit 2 melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap A-M-S. Bermodal dari keterangan pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mengamankan dua pengedar sabu pada Jumat (22/5/2026) lalu.
“Setelah kami introgasi, kami langsung gerak cepat melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua orang. Pertama kami amankan, D-S-H (25) di Kandang Kambing di Desa Pencalukan, Prigen. Saat di gledah, kami menyita 38 poket sabu siap edar,” ujarnya.
Dihadapan polisi, D-S-H mengaku bahwa ia memesan sabu dari seseorang berinisial R alias CNG (43), pelaku (R alias CNG) mendapatkan sabu dari inisial M yang saat ini masuk daftar DPO.
“Saat itu juga, kami bersama tim langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku R alias CNG, dan berhasil mengamankan di jalan By Pass Pandaan. Dalam penyerahan sabu dengan System Ranjau,” tuturnya.
“D-S-H juga mengaku bahwa ia sudah dua kali memesan sabu dari M lewat perantara R. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap M,” imbuhnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 tahun 2023 Tentang KUHP, Jo UU No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat
(2) huruf “a” UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BM)






