BEKASI, BacainD.com – Niat hati mengajukan pinjaman modal usaha untuk mengembangkan bisnis, seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) di Bekasi justru harus menanggung beban finansial tak terduga. Saldo rekening nasabah tersebut rutin didebit otomatis (autodebet) sebesar Rp10 juta setiap tahunnya untuk premi produk perasuransian BNI Life, tanpa adanya penjelasan lisan maupun edukasi yang transparan saat proses akad kredit.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 silam, saat nasabah yang bersangkutan mengajukan fasilitas kredit senilai Rp500 juta ke Bank BNI. Saat proses administrasi di meja akad, nasabah diminta menandatangani sejumlah berkas tebal yang disodorkan oleh petugas.
”Sama sekali tidak ada penjelasan, tidak ada edukasi, dan tidak ada penawaran verbal bahwa saya akan diikutsertakan dalam program asuransi BNI Life dengan premi sebesar itu. Petugas hanya menyodorkan tumpukan berkas untuk ditandatangani agar kredit Rp500 juta bisa segera cair,” ungkap nasabah yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan hukum, Senin (13/7/2026).
Nasabah baru menyadari adanya kejanggalan setelah menemukan saldo rekeningnya mendadak terpotong secara otomatis sebesar Rp10 juta per tahun. Setelah ditelusuri secara mandiri, potongan masif tersebut ternyata merupakan pembayaran premi asuransi BNI Life. Pihak bank mengklaim program proteksi tersebut telah disetujui oleh nasabah melalui penandatanganan dokumen pada tahun 2022.
Dugaan Miss-Selling dan Pelanggaran Transparansi
Praktik menyelipkan dokumen asuransi di tengah berkas perjanjian kredit diduga kuat merupakan modus miss-selling (salah penjualan) dalam skema bancassurance. Praktik ini ditengarai memanfaatkan kelengahan serta posisi tawar nasabah yang lemah saat membutuhkan pencairan dana cepat.
Padahal, merujuk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlindungan konsumen, setiap lembaga jasa keuangan wajib menerapkan asas transparansi. Nasabah berhak mendapatkan penjelasan utuh mengenai kegunaan produk, rincian biaya, risiko, hingga sifat produk apakah bersifat opsional atau wajib sebagai instrumen proteksi kredit (Asuransi Jiwa Kredit/AJK).
Dalam kasus ini, pemotongan berkala mengarah pada produk asuransi komersial biasa (seperti unit-link atau tradisional), bukan AJK standar yang preminya lazim dibayar sekali di muka saat pencairan. Ditambah lagi, hingga saat ini nasabah mengaku belum pernah menerima fisik polis asuransi tersebut.
Didampingi ‘Ketua Aing’, Nasabah Layangkan Nota Keberatan
Merespons kerugian ini, nasabah didampingi oleh Suryono, yang akrab disapa Ketua Aing, mendatangi kantor Bank BNI pada Senin (13/7/2026). Kedatangan mereka diterima oleh bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pihak BNI Life.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BNI memberikan masukan agar nasabah membuat kronologis kejadian serta nota keberatan tertulis untuk diteruskan kepada jajaran pimpinan. Pihak bank berjanji akan menghubungi nasabah kembali setelah ada keputusan dari manajemen pusat.
Suryono menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas karena dinilai sangat merugikan hak-hak konsumen perbankan.
”Seharusnya ada penjelasan dari marketing BNI Life terkait manfaat apa yang didapat oleh nasabah setelah ikut program asuransi ini. Jangan malah seolah-olah ini menjadi sebuah jebakan yang sangat merugikan nasabah,” tegas Ketua Aing.
Pihak nasabah juga berencana melayangkan surat konfirmasi resmi guna menuntut pembuktian fisik atas berkas asli Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), pembuktian ada atau tidaknya proses verifikasi telepon (Welcome Call), serta transparansi mengenai masa jeda mempelajari polis (Free Look Period).
Catatan Redaksi & Hak Klarifikasi:
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi menyatakan siap dan terbuka penuh untuk menerima klarifikasi, konfirmasi resmi, ataupun hak jawab dari manajemen Bank BNI serta pihak BNI Life (Suryo ST)






