JAKARTA, BacainD.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) menargetkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB secara wajib untuk seluruh mobil baru di Indonesia mulai 2027.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo mengatakan saat ini penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap dan telah dimulai untuk kendaraan roda empat baru sejak Maret 2025.

“Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap,” ujar Wibowo di Jakarta, Senin.

Memasuki tahun 2026, kata Wibowo, Indonesia berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.

Untuk memperkuatnya dengan sistem digital, meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip Radio Frequency Identification (RFID), e-BPKB tetap berbentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensionalnya.

Ia menjelaskan, e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan, terutama dari sisi keamanan data.

Chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pegadaian, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.

Selain itu, dari sisi layanan, e-BPKB mampu mempercepat proses administrasi kendaraan.

Proses mutasi kendaraan, misalnya, dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena seluruh data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital.

“e-BPKB juga mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dengan lembaga pembiayaan,” kata Wibowo.

Terkait mekanisme pengurusan, ia menjelaskan e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan dengan proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat terdekat.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK untuk perpanjangan atau balik nama, serta kuitansi jual beli.

“Petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik,” ujarnya.

Wibowo menegaskan, penerapan e-BPKB merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional.

Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Sumardji menambahkan, transformasi digital administrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai 2027.

“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta menghadirkan pelayanan publik yang modern dan terintegrasi,” ujar Sumardji. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: