
Bekasi, BacainD.com – Eddy Sumarman, belum genap dua bulan memimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp2,6 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kasus ini terkuak setelah, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka.
Mereka adalah S-H mantan Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024, S-J, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, G-R Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari – Agustus 2024 serta M-S-A Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya yang juga berperan sebagai operator aplikasi Siskeudes.
Keempatnya diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2024.
Eddy Sumarman Kajari Kabupaten Bekasi mengatakan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, negara mengalami kerugikan sebesar Rp2,6 miliar.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sejak 11 September hingga 30 September 2025 di Lapas Kelas IIA Cikarang,” ucap Eddy dalam keterangan resminya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait di KUHP pidana.
Eddy menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas korupsi di wilayahnya, “Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi Kepala Desa maupun perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.
“Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tutup Eddy. (Frm)