BOGOR, BacainD.com – Sebagai upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Bantuan Hukum untuk kesiapan menyongsong KUHP Baru, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) mengadakan kegiatan seminar, di acara Rakernas dan HUT YLBH GKI ke 4, Minggu (18/8/2024).
Seminar itu, langsung dibawakan oleh Sofyan S.Sos, SH MH selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.
Dalam materi seminarnya, Sofyan menjelaskan tentang 3 materi yang sangat menarik untuk para peserta seminar.
Sofyan mengatakan, dalam menyongsong Undang-undang KUHP Baru nomor 1 Tahun 2023, Lembaga Bantuan Hukum harus mempersiapkan tertib Administrasi untuk kedepannya.
“Nantinya, mhon izin Ketua (Ketua YLBH GKI), jika sudah terverifikasi dan akreditasi, kepakan sayap garudanya akan semakin kuat, semakin pasti, profesional, akuntable, sinergiras dan inovatif,” paparnya.
Selain memberikan materi tertib administrasi, Sofyan juga menyebutkan, bawah Kemenkumham membuka pintu selebar-lebarnya, untuk lembaga bantuan hukum.
Apalagi saat ini, kata dia, mengupas tentang Kemenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberi Bantuan Hukum, banyak sekali sinergitas yang terjadi antar lembaga dan antar kementerian untuk membentuk para legal, sebagai sarana untuk ‘perantara’ mediasi atau non-litigasi.
“Jika penegak hukum ada restorative justice, jika para legal bisa menyelesaikan permasalahan dengan mediasi, sehingga tidak sampai naik ke meja hijau,” paparnya.
Sehingga, dengan adanya hal tersebut, bisa membuka peluang untuk Advokat dan paralegal, karena kedepan, semakin dibumingkan lagi masalah mediasi dan restorative justice. (Khf)