Menu

Somed BacainD

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Karya Jurnalistik

Dewan Pers

Foto: Dewan Pers

JAKARTA, BacainD.comDewan Pers resmi meluncurkan pedoman baru mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik, yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi jurnalis untuk memastikan bahwa karya yang dihasilkan tetap akurat, berkualitas, dan mematuhi kode etik jurnalistik, meskipun menggunakan teknologi canggih.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan bahwa aturan ini bukan untuk menggantikan kode etik jurnalistik yang sudah ada, melainkan sebagai pelengkap untuk mengikuti perkembangan teknologi.

“Kami tidak mengubah kode etik, tetapi pedoman ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, termasuk AI, yang semakin memengaruhi cara kerja media dan pemberitaan di Indonesia,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

BacainD Juga:  Polisi Tangkap ASN Gadungan yang Memalak THR ke Pedagang di Pasar Induk Cibitung

Ninik menekankan, meskipun AI menawarkan kemudahan, teknologi ini tidak boleh menggantikan peran manusia dalam proses jurnalistik.

“AI harus dilihat sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik, bukan sebagai pengganti jurnalis,” tambahnya.

Pedoman ini disusun setelah enam bulan diskusi intensif bersama akademisi dan praktisi media, dan mencakup 8 bab dengan 10 pasal.

Salah satu prinsip utama yang tercantum adalah bahwa AI hanya boleh digunakan untuk mendukung proses pembuatan karya jurnalistik, bukan untuk mengendalikan atau menggantikan sepenuhnya peran manusia.

AI adalah Alat Bantu, Bukan Pengganti

Ketua Tim Penyusun Pedoman, Suprapto, menegaskan bahwa meskipun AI dapat mempercepat beberapa aspek produksi berita, tanggung jawab terhadap hasil karya tetap berada di tangan jurnalis dan perusahaan pers.

BacainD Juga:  Soal Proposal Minta Bantuan AC dari Kelurahan Jatiraden, Lurah Terancam Diberi Sanksi

“Karya jurnalistik harus tetap berpegang pada kode etik, dengan kontrol penuh oleh manusia dari awal hingga akhir,” jelas Suprapto.

Selain itu, ia mengingatkan agar perusahaan pers mencantumkan secara jelas sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam produksi berita.

“Jika ada komplain atau gugatan terkait berita yang melibatkan AI, perusahaan pers tidak bisa melepaskan tanggung jawab,” tegasnya.

Suprapto juga menambahkan, meskipun penggunaan AI dalam media tidak bisa dihindari, ia optimistis teknologi ini akan membawa dampak positif bagi kualitas jurnalistik di Indonesia.

“Dengan pedoman ini, kami berharap kualitas karya jurnalistik akan semakin baik dan relevan dengan perkembangan zaman,” tutupnya.

Dengan adanya pedoman ini, Dewan Pers berharap media di Indonesia dapat memanfaatkan AI secara bijak, untuk menghasilkan karya jurnalistik yang lebih efisien namun tetap mengutamakan akurasi dan integritas. (Frm)

BacainD Juga:  Dijebloskan Ke Penjara, Kejari Pastikan Kasus Dirut PT ABB Tetap Naik Persidangan

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Chanel BacainD.com
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
Ucapan Ramadhan BacainD.com